Hanya Singkawang dan Kapuas Hulu Dapatkan Sertifikasi Halal dari LPPOM MUI

13 Januari 2021, 12:23 WIB
Singkawang dan Kapuas Hulu mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Singkawang, Muslimin menyerahkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalbar kepada 17 pelaku UMKM Kota Singkawang, di Kantor Disperindag Singkawang.

"Sertifikat halal ini merupakan kerjasama Disperindagkop Singkawang dengan Disperindag Provinsi Kalbar. Dan merupakan sejarah baru karena sangat sulit untuk mendapatkan sertifikasi halal ini," kata Muslimin.

Menurutnya, kegiatan ini merupakan fasilitasi dari Disperindag Provinsi Kalbar, dimana dari 14 Kabupaten/Kota, hanya Singkawang dan Kapuas Hulu yang terpilih untuk mendapatkan sertifikasi ini.

Baca Juga: Komitmen BRI Terus Berikan Kesempatan Pelaku UKM Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Alurnya Disini

"Untuk anggarannya dibebankan kepada Dinas Perindag Provinsi Kalbar. Sehingga pelaku UMKM sama sekali tidak mengeluarkan biaya sepersen pun, meski untuk pembuatan sertifikat halal ini perlu biaya, waktu dan sebagainya," ujarnya.

Sebenarnya, kata Muslimin, ada 25 pelaku UMKM Singkawang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI. Namun hanya 19 pelaku UMKM yang menurut LPPOM MUI yang memenuhi persyaratan awal.

"Tetapi, ketika mereka turun dan melakukan investigasi di lapangan, dari 19 UMKM didapati dua UMKM yang menurut mereka belum memenuhi persyaratan. Sehingga LPPOM MUI masih memberikan kesempatan selama satu bulan kedepan kepada dua UMKM tersebut untuk melengkapi persyaratan selanjutnya," ungkapnya.

Baca Juga: Biar Sama-sama Dapat, Ini 7 Syarat Khusus BLT UMKM Rp 2,4 Agar Bisa Langsung Cair

Sedangkan 17 pelaku UMKM Singkawang, sudah bisa dilakukan penyerahan sertifikatnya.

Sesuai UU Nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, sudah sangat tepat mengatakan bahwa negara wajib menjamin setiap warga negaranya untuk menjalankan agama dan kepercayaannya sesuai dengan kepercayaan masing-masing.

“Termasuklah salah satunya setiap produk yang berkaitan dengan publik yang dikonsumsi oleh masyarakat harus dijamin dengan sertifikasi halal," jelasnya.

Dengan sudah mendapatkan sertifikasi halal tersebut, maka masyarakat tidak perlu lagi ragu dan sungkan-sungkan untuk datang ke Singkawang guna menikmati kuliner dan sebagainya.

Baca Juga: Cek Gunakan KTP untuk Menerima Bantuan BLT BPUM UMKM secara Online

Kegiatan ini juga sekaligus untuk mensosialisasikan dan memotivasi kepada pelaku usaha yang lain yang secara diam-diam atau inisiatif mereka dengan memasang label atau menulis sertifikat halal yang bukan dikeluarkan oleh MUI atau LPPOM MUI.

"Kalau mereka ingin mendapatkan sertifikat halal mereka harus mengajukan ke dinas terkait dan LPPOM MUI," pintanya.

Sementara salah seorang pelaku UMKM Singkawang yang mendapatkan sertifikat halal dari LPPOM MUI Kalbar, Yonas berharap masyarakat menjadi semakin percaya dengan produk bajakah yang dijualnya.

Baca Juga: Biar Sama-sama Dapat, Ini 7 Syarat Khusus BLT UMKM Rp 2,4 Agar Bisa Langsung Cair

"Usaha yang kita lakukan sudah berjalan 1 tahun 8 bulan," katanya.

Bahkan pangsa pasarnya saat ini bukan hanya di sekitar Singkawang dan Kalbar, tapi juga sudah menembus ke Negara Rusia, Jerman dan Perancis.

"Sayangnya selama pandemi Covid-19, pengiriman bajakah untuk sementara waktu dihentikan," ujarnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler