Residivis Pengedar Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

10 Maret 2021, 18:00 WIB
Barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg berhasil diamankan oleh Polda Sumut /Tribratanews/

WARTA PONTIANAK – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, GMS (50 tahun) asal Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, ditangkap Satres Narkoba Polres Sambas.

Pelaku yang merupakan residivis kambuhan ini ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pembangunan, Dusun Kenangan, Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat pada 8 Maret 2021.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas, Iptu Wismo menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba ini berkat informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

"Kami mendapat informasi jika pelaku sering mengedarkan narkotika jenis sabu di kecamatan," ujar Kasat Res Narkoba, Rabu 9 Maret 2021.

Baca Juga: Untuk Beli Narkoba, Pria di Pontianak Curi 2 Ekor Ayam Jago dan Dijual ke Pasar Flamboyan

Selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pembelian terselubung kepada pelaku.

Setelah disepakati, tempat transaksi dilakukan di sebuah rumah yang beralamat Jalan Pembangunan Dusun Kenangan, Desa Penjajap.

"Saat melakukan transaksi pelaku residivis ini langsung kami tangkap beserta barang bukti dan kami bawa ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut," katanya.

Baca Juga: 14 Kg Narkoba Dimusnahkan, 3 Kg Sabu Diantaranya Milik Warga Rutan Klas II A Pontianak

Dari tangan tersangka, aparat menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, satu paket plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy,

1 (satu) kotak kacamata yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip transparan berisikan butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu dengan total berat Brutto 1,45 gram. 2 (dua) paket plastik klip transparan berisikan  butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu serta 1 (satu) paket plastik klip transparan yang berisikan 1 (satu) butir tablet warna biru yang diduga narkotika jenis extacy.

Baca Juga: Panjat Pagar, Tahanan Wanita Kasus Narkoba Ini Berhasil Kabur dari Lapas di Palu

"Pelaku saat ini sudah kami tahan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112  ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler