PN Batam Jatuhkan Vonis 13 Tahun Penjara Untuk Perantara Narkoba

- 1 Maret 2021, 22:04 WIB
Ilustrasi Sabu-sabu
Ilustrasi Sabu-sabu /dok/

WARTA PONTIANAK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap perantara narkoba jenis sabu, berinisial RS dan AF dalam sidang putusan yang digelar virtual, Senin, 1 Maret 2021.

Majelis Hakim Taufik Nainggolan yang didampingi hakim Dwi Nuramanu dan Egi Novita menilai kedua tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan menjadi perantara sabu-sabu seberat 482 gram.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dalam agenda sidang sebelumnya, yaitu 14 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Kapok-kapok, Millen Cyrus Kembali Tertangkap Terkait Narkoba

Kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian pada September 2020. Dari tangan keduanya, polisi menemukan 438 gram sabu-sabu yang akan diberikan kepada seseorang.

Putusan pidana 13 tahun penjara itu, kata Taufik dalam amar putusan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, juga terdakwa.

"Perbuatan terdakwa tidak ada alasan pemaaf dan pembenar, sehingga sudah sepatutnya dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata dia, dilansir dari Antara.

Baca Juga: 6 Fakta Gadis Dibawah Umur Diperkosa, Ternyata Sebelumnya Dicekoki Narkoba

Majelis menilai sejumlah hal yang memberatkan kedua terdakwa, yaitu tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika serta dapat merusak generasi muda bangsa.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Selain pidana 13 tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan apabila denda tak dibayar.

Baca Juga: Dicekoki Narkoba Jenis Ineks Sebelum Diperkosa, Polisi: Korban Masih Fly, Akan Kita Visum!

Kedua terdakwa yang mengikuti sidang dari di Rutan Klas 1 A Batam menerima putusan itu.

"Saya terima yang mulia," ujar kata terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yan Elyas Zeboa juga menerima putusan.***

 



 

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x