Untuk Beli Narkoba, Pria di Pontianak Curi 2 Ekor Ayam Jago dan Dijual ke Pasar Flamboyan

- 10 Maret 2021, 17:54 WIB
Ilustrasi: Ayam jago
Ilustrasi: Ayam jago /Pexels/ Pixabay /Pixabay

WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial AG harus berurusan dengan polisi setelah terbukti melakukan pencurian 2 ekor ayam jago di salah satu sangkar rumah korban di kawasan Kecamatan Pontianak Kota, Selasa 9 Maret 2021.

Pengungkapan bermula ketika pelaku menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polresta Pontianak Kota setelah melakukan pencurian 2 ekor ayam jago atas dasar laporan polisi yang dibuat Korbannya.

“Awalnya pelaku mencuri 2 ekor ayam, kemudian melarikan diri. Sementera seorang rekannya yang turut serta melakukan pencurian berinsial MN sudah berhasil ditangkap duluan,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rulli Robinson Polli, Rabu, 10 Maret 2021.

Berdasarkan keterangan dari rekannya inilah, AG ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Kecamatan Pontianak Kota pada Selasa 9 Maret 2021.

Baca Juga: Aksi Pencurian Toko Spare Part Vespa di Pontianak Terekam CCTV, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

“Dari interogasi, AG mengakui telah mencuri 2 ekor ayam jago di sangkar yang terletak di halaman rumah korban. Hasil curian AG dijual ke Pasar Flamboyan Pontianak,” tambahnya.

Tak hanya itu, AG juga mengakui uang hasil jualan ayam jago digunakan membeli narkoba untuk dikonsumsi sendiri.

“Menurut data kami, pelaku ini juga pernah terlibat penganiayaan kepada seseorang namun perkara tersebut sudah diselesaikan dengan jalur kekeluargaan,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp4.000.000 mengingat ayam jago milik korban merupakan ayam jago pilihan.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x