TUKS Dibiarkan Layani Kepentingan Umum di Pontianak, Herman : Pemerintah Cepat Evaluasi, Saat Ini Sangat Liar

14 Maret 2021, 20:09 WIB
Aktifitas bongkar muat di TUKS yang masih melayani kepentingan umum /Dokumen Warta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Kapal yang bermuatan untuk kepentingan umum masih saja dibiarkan bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) di sepanjang sungai Kapuas, Pontianak, Kalbar.

Berdasarkan pantauan tim Warta Pontianak, pada Rabu, 24 Februari 2021 kapal barang Labroy 191 yang bermuatan pupuk bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di TUKS Pakita Jaya. Namun sayangnya, tak ada petugas Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak maupun instansi terkait yang menertibkannya.

Meskipun, pada Senin, 1 Maret 2021 kapal bermuatan pupuk ini, kemudian bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di dermaga milik Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. 

Tak hanya itu, juga ditemukan kapal lainnya bermuatan pupuk dibiarkan bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat di salah satu TUKS pada Kamis, 11 Maret 2021 pagi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Polisi Amankan 1,1 Kilogram Sabu di Pontianak Utara, Warga Binaan Kembali Terlibat Penyelundupan Narkoba

Selain itu, ditemukan juga kapal bermuatan CPO yang melakukan aktifitas bongkar muat pada Sabtu, 13 Maret 2021 malam di salah satu TUKS yang tak mengantongi izin untuk melayani kepentingan umum.  

Hingga kini pun, masih terdapat pemilik TUKS yang masih melayani kepentingan umum atau melayani kepentingan perusahaan lain yang tidak ada hubungannya dengan aktifitas usaha pokok perusahaannya.

Padahal, aktifitas yang dilakukan oleh TUKS tersebut bertentangan dengan regulasi yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 tahun 2017 tentang Terminal Khusus (Tersus) dan TUKS, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 tahun 2018 tentang norma standar, prosedur dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor perhubungan di bidang laut.

Sebelumnya, telah digelar rapat dengan sejumlah asosiasi maupun pengusaha pelayaran dan instansi terkait dalam rangka koordinasi dan konsolidasi mengenai kegiatan TUKS yang akan melayani kepentingan umum di wilayah kerja KSOP Kelas II Pontianak.

Baca Juga: Hati Hati Jika Unggah Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp, Virtual Police Akan Memantaunya

Hasi rapat pun memutuskan KSOP Kelas II Pontianak bersama asosiasi maupun pengusaha pelayaran dan instansi terkait akan melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) guna memuluskan agar TUKS yang beroperasi di Pontianak dapat melayani kepentingan umum, dengan alasan urgen, karena situasi masih masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menyebut, bahwa semua TUKS yang ada di Kota Pontianak mesti dievaluasi kembali oleh Pemerintah Daerah. Karena, banyak TUKS diduga sudah melakukan penyimpangan terhadap aturan atau regulasi yang ada dan telah ditetapkan.

"Pemerintah daerah juga punya kewenangan dalam menegakan aturan. Makanya, Pemprov maupun Pemkot serta Pemkab harus tegas. Sebab, bagaimanapun TUKS ini disamping melayani kepentingan perusahaan, namun terkadang juga ada yang melayani kepentingan masyarakat, misalnya distribusi barang dan sebagainya, dan secara langsung memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar dosen di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak pada Minggu, 14 Maret 2021.

Tetapi persoalanya, kata dia, apakah betul, kapal-kapal pengangkut barang yang bersandar di TUKS berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Selama ini, Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan evaluasi seperti itu. 

Baca Juga: Saingi Pasaran handphone Kelas Menengah, Micromax luncurkan In 1

Sehingga persoalan ini, lanjut Herman, berjalan begitu saja, padahal di dalam regulasi yang ada tidak dibenarkan adanya TUKS digunakan untuk melayani kepentingan umum, dalam artian dimanfaatkan oleh perusahaan lain untuk menggunakan TUKS tersebut. Namun, TUKS ini hanya diperuntukan melayani kepentingan perusahaan yang bersangkutan, khususnya berkaitan dengan bidang usaha perusahaan seperti produksi dan lain sebagainya.

"TUKS ini bisa digunakan kalau untuk pendidikan, penelitian dan sebagainya itu masih dibenarkan penggunaannya," ujarnya.

Soal diskresi, Herman menjelaskan, bahwa diskresi dapat dilakukan, misalnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan sebagainya. Itu pun dapat dilakukan jika situasi benar-benar dalam keadaan sangat mendesak atau emergency. Namun, pemerintah mestinya harus melihat. Apakah betul perlu ada diskresi atau tidak.

Herman menjelaskan, bahwa diskresi itu bukan lahir dari asosiasi, namun dari pejabat yang berwenang. Nantinya, pejabat tersebut yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut, apakah betul bahwa keberadaan TUKS ini perlu diperluas fungsinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau tidak.

"Apakah pelabuhan yang ada sekarang ini tidak memungkinkan untuk mengakomodir semua kebutuhan masyarakat. Tapi, saya berpikir tidak demikian, karena pelabuhan kita sekarang ini masih sangat memungkinkan sekali untuk melayani kepentingan masyarakat, karena kapal pengangkut barang masih bisa bersandar dan melakukan aktifitas bongkar muat barang dan sebagainya di pelabuhan itu," ujar Herman.

Baca Juga: Wali Kota Singkawang Salurkan 4.900 Keramik ke Rumah Ibadah 

Sampai saat sekarang ini, lanjutnya, belum ada Pemerintah Daerah mengeluarkan diskresi bahwa perlu adanya perluasan fungsi dari TUKS itu sendiri. 

"Jadi, saya pikir ini harus ada evaluasi lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah. Sebaiknya, dievaluasi semuanya dan dibuat aturan-aturan dan sebagainya, karena yang ada saat ini justru banyak tongkang-tongkang yang bersandar di TUKS dengan pembiayaan cukup besar dan itu tidak ada hubungan sama sekali dengan diskresi yang dimaksudkan tadi. Lucunya, diskresi itu dikeluarkan atau atas desakan asosiasi, itu kan aneh," ujarnya. 

Untuk itulah, diharapkannya, Pemerintah Daerah harus lebih mengambil sikap terkait dengan TUKS ini, sehingga tidak menjadi liar.

"Saya minta pemerintah cepat evaluasi, saat ini sangat liar sekali dan lebih berbahaya lagi, bukan tidak mungkin kalau ada barang-barang ilegal yang masuk melalui TUKS itu. Karena, barang yang dibongkar melalui TUKS tersebut tidak diperiksa, apakah barang tersebut sesuai dengan kepentingan perusahaannya atau tidak dan ini kan sangat berbahaya," ujarnya.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler