Malam Minggu Aman, Polisi Jaring 21 Pengendara Gunakan Knalpot Brong

- 14 Maret 2021, 16:37 WIB
Pengendara sepeda motor yang memiliki  knalpot brong saat terjaring razia
Pengendara sepeda motor yang memiliki knalpot brong saat terjaring razia /Humas Polresta Pontianak Kota/

WARTA PONTIANAK – Satuan Lalulintas Polresta Pontianak Kota merazia sejumlah pengguna jalan di 3 persimpangan di wilayah Kota Pontianak, Sabtu malam 13 Maret 2021.

Dari razia kali ini, polisi berhasil mengamankan 21 pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas terutama penggunaan knalpot brong atau knalpot racing.

"Kami mendapati 21 pengendara hasil razia operasi malam minggu aman di 3 persimpangan yakni persimpangan Masjid Al-Jihad, Persimpangan Pajak dan Persimpangan Hote Garuda. Rata-rata pelanggarannya penggunaan knalpot racing," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Pontianak Kota, Kompol Rio Sigal Hasibuan kepada wartawan Minggu 14 Maret 2021.

Para pengendara yang terjaring akibat menggunakan knalpot brong ini selanjutnya dilakukan penilangan dan kendaraan yang digunakan dibawa ke Mapolresta Pontianak Kota.

Baca Juga: Hindari Balap Liar dan Konvoi Malam Tahun Baru, Polsek Pontianak Selatan Razia Knalpot Racing

"Seluruh pengemudi yang terjaring langsung kami bawa ke Mapolres, dan jika para pengendara ingin mengambil kendaraannya, kami minta untuk mengganti knalpotnya dengan knalpot standart," tambahnya.

Razia rutin terhadap penggunaan knalpot brong tentu akan digelar setiap harinya meningat masih banyak pengendara terutama para anak muda yang masih kerap menggunakan knalpot brong di jalan raya.

Baca Juga: Sebanyak 30 Orang Terjaring Razia di Hotel dan Kos, 10 Orang Masih Dibawah Umur

"Sejatinya knalpot brong boleh digunakan namun bukan untuk di jalan raya melainkan saat even karena para penguna knalpot brong banyak digunakan untuk balapan di jalan raya yang mengganggu pengguna jalan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x