Buntut Penyelundupan 1,1 Kg Sabu yang Dilakukan Warga Binaan, Petugas Temukan 7 Handphone

17 Maret 2021, 09:57 WIB
Petugas sedang memeriksa lemari di salah satu kamar tahanan narkoba /Humas Lapas Klas II A Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Terlibatnya warga binaan Lapas Klas II A Pontianak yang menjadi otak pelaku penyelundupan narkoba 1,1 Kilogram, Lapas Klas II A Pontianak langsung bergerak cepat dengan merazia seluruh ruangan sel tahanan Blok Narkoba, Rabu 17 Maret 2021 dini hari.

Baca Juga: Ini 7 Fakta Penyelundupan 1,1 Kilogram Sabu dari Lapas Pontianak, Tiap Bulan Pasok 1 Kg dari Malaysia!

Benar saja, dari razia dan penggeledahan yang dipimpin langsung Kepala Lapas Klas II A Pontianak, petugas mendapati 7 unit handphone yang didapat di dalam ruangan sel.

Tak hanya itu, petugas juga mendapati barang yang dilarang digunakan didalam Lapas seperti korek api, gergaji, palu, charger handphone, kalkulator, gunting hingga pisau.

“Kami merazia di blok D yang memang blok ini ditempati CU seorang warga binaan yanh diduga terlibat peredaran sabu 1,1 kilogram yang diungkap Polresta Pontjanak Kota beberapa waktu lalu, dan dari penggeledahan tersebut didapati 7 unit handphone yang salah satunya merupakan milik CU,” ujar Kepala Lapas Klas II A Pontianak, Farhan Hidayat.

Baca Juga: Sabu 1,1 Kg! Polisi akan Periksa Warga Binaan, Kalapas Klas II A Pontianak: Belum Terima Surat!

Dengan penyitaan handphone ini yang salah satunya handphone milik CU ini dapat menjadi bukti bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, pasalnya CU merupakan pengendali peredaran narkoba dari dalam Lapas.

“Dengan disitanya telepon genggam milik CU, maka harapannya polisi dapat memanfaatkan barang bukti untuk mendalami keterlibatan CU, pada kasus peredaran sabu seberat 1,1 kilogram tersebut,” tambahnya.

Lapas Klas II A Pontianak berkomitmen untuk terus merazia dan melakukan penggeledahan kamar warga binaan sebagai upaya mencegah atau mengantisipasi aktivitas yang mencurigakan di dalam lapas.

Baca Juga: Penangkapan 1,1 Kg Sabu Jaringan Lapas Pontianak, Ini Pengakuan Tersangka

“Kami selalu komitmen dan siap mendukung penegak hukum membongkar sindikat narkoba yang diduga melibatkan warga binaan, karena selama ini razia dilakukan dua kali seminggu. Dengan adanya dugaan keterlibatan warga binaan pada peredaran narkoba, saya telah meintruksikan jajaran untuk melakukan razia empat kali dalam seminggu,” tuturnya.

Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap pria berinisial MS (32) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu 14 Maret 2021.

Dari keterangan MS, narkoba tersebut dia bawa atas perintah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial CU dan dari instruksi yang diberikan CU melalui sambungan telpon, MS harus menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

Dari keterangan pelaku MS, polisi melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya dua orang pelaku, yakni SW dan IR ditangkap. Keduanya diketahui merupakan istri dan adik ipar dari CU, warga binaan yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut.***

 

Editor: Faisal Rizal

Tags

Terkini

Terpopuler