BNN Kalbar Musnahkan 2 Kg Sabu Hasil Sindikat Jaringan Lapas Klas II A Pontianak

- 25 Februari 2021, 17:24 WIB
Mesin incenerator yang digunakan untuk memusnahkan 2 kilogram sabu
Mesin incenerator yang digunakan untuk memusnahkan 2 kilogram sabu /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) memusnahkan 2 Kilogram sabu yang merupakan milik sindikat jaringan Lapas Klas II A Pontianak di halaman Kantor BNN Kota Pontianak, Kamis 25 Februari 2021.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan agar mencegah penyalahgunaan barang bukti narkotika oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga pemusnahan tersebut dilakukan atas persetujuan Kejaksaan.

Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator. 2 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tim gabungan BNN Kalbar dengan petugas Bea Cukai Entikong di Kawasan Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu 3 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: 6 Fakta Gadis Dibawah Umur Diperkosa, Ternyata Sebelumnya Dicekoki Narkoba

Selain barang bukti yang diamankan petugas juga mengamankn 2 orang pelaku dan sepeda motor unntuk membawa narkoba tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku berinsial AW dan DM kami langsung melakukan pengembangan, ternyata keduanya ini disuruh oleh seseorang warga binaan di Lapas Kelas II A Pontianak berinisila BD dengan upah Rp. 10.000.000,” ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Kalbar, Kombes Pol. Ade Yana.

Setelah tim melakukan penyelidikan terhadap BD, ternyata ada satu tersangka lagi yang akan mengambil barang haram tersebut di wilayah Kubu Raya, kemudian tim menyamar sebagai pembawa narkoba untuk diserahkan ke kurir tersebut.

Baca Juga: Kondisi Anaknya Trauma Akibat Diperkosa dan Dicekoki Narkoba, F Minta Polisi Jatuhkan Hukuman Berat

“Petugas kami menyamar menjadi pembawa karena kurir akna mengambil barang tersebut, dan didapati tersangka lain berinsial MH yang juga mengaku disuruh seseorang berinsiial HR yang merupakan warga binaan di Rutan Kelas II A Pontianak dan mengamankannya,” tambahnya.

Dalam pengungkapan narkoba jaringan Lapas kelas II A ini BNN Kalbar telah mengamankan seluruhnya 5 tersangka dengan barang bukti 2 kilogram sabu serta handphone milik para tersangka.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x