WARTA PONTIANAK - Pengungkapan penyelundupan 1,1 kilogram narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Pontianak Kota di Kawasan Jalan Parit Pangeran Kecamatan Pontianak Utara ini melibatkan satu orang warga binaan Lapas Klas II A Pontianak berinisial CU.
Jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam Lapas Klas II A Pontianak itu, bukan baru pertama kali terjadi di Kalbar. Dari catatan Warta Pontianak, medio 2015 hingga 2021 ini sedikitnya ada 5 kejadian serupa.
Namun ada fakta menarik, dari pengungkapan tersebut, Warta Pontianak merangkum 7 fakta penyelundupan terungkapnya jaringan Lapas Klas II A tersebut, yakni :
Baca Juga: Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak
1. 3 pelaku dikendalikan dari dalam Lapas
Tiga orang tersangka yang diamankan Satreskrim Polresta Pontianak yakni AC, SR dan IR mengakui jika mereka ini digerakkan oleh CU warga binaan Lapas Klas II A Pontianak.
2. Sudah 4 kali pasok sabu dari Malaysia
Ke tiga tersangka yang saat ini diamankan Polisi ternyata sudah 4 kali menyelundupkan sabu dari Perbatasan Malaysia-Indonesia dengan setiap kali beraksi berhasil meloloskan 1 kilogram sabu setiap bulan.
3. Tersangka merupakan pasutri
Dalam pengungkapan tersebut, Pasangan suami istri menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan narkoba 1,1 kilogram, SR yang merupakan istri dari CU warga binaan Lapas klas II bersama iparnya berinisial IR turut diamankan polisi.
4. Terima upah Rp. 10.000.000