Polemik TUKS Layani Bongkar Muat Umum, Insan Maritim Kalbar: Gubernur Mohon Sampaikan ke Kemenhub

20 Maret 2021, 21:57 WIB
Ilustrasi aktivitas bongkar muat di pelabuhan umum Pontianak /Dok. Insan Maritim Kalbar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Aktivitas bongkar muat di pelabuhan umum Kota Pontianak disoroti sejumlah asosiasi yang tergabung dalam Insan Maritim Kalbar. Komunitas ini menyoroti sejumlah kondisi antrean kegiatan bongkar muat, khususnya bagi komoditas curah kering.

Perwakilan dari Insan Maritim Kalbar Tju Fo Phin menuturkan, perkumpulan ini terdiri dari beberapa asosiasi seperti Indonesia Ship Owner Association (INSA), Indonesia Shipping Agency Association (ISSA), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Association Logistic Forwading Indonesia (ALFI) dan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM).

Menurut Tju Fo Phin, kegiatan bongkar muat di wilayah perairan Kalbar selama enam bulan terakhir sudah didata, yakni medio Oktober 2020 hingga pertengahan Maret 2021.

Baca Juga: Tak Kantongi Izin Ditjen Hubla, Puluhan TUKS Masih Beroperasi untuk Kepentingan Umum di Pontianak

Dari hasil pendataan tersebut, pelabuhan umum dalam hal ini PT Pelindo mampu melayani sebanyak 20 kapal, dengan jumlah kargo bongkar 42.108 ton, karena keterbatasan dermaga pada pelabuhan umum.

Apalagi, dermaga tersebut juga digunakan untuk terminal kapal penumpang, kapal Roro dan terminal peti kemas yang sudah terjadwal dengan baik.

Tju Fo Phin melanjutkan, adanya Terminal Khusus (Tersus) dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) selama ini hanya mampu melayani sebanyak 62 kapal, dengan jumlah kargo bongkar muat mencapai 132.372 ton.

Dari data itu, pihaknya menghitung jika dirata-ratakan, maka kemampuan Pelabuhan Umum (Pelindo) untuk melayani kapal break bulk atau curah kering hanya empat kapal per bulan, dengan jumlah kargo sekitar 7.000 ton per bulan.

Padahal, jika dilihat kondisi sebenarnya, kapal curah kering yang harus dibongkar muat setiap bulannya diperkirakan mencapai 14 kapal, atau jika dikalkulasi, muatannya mendekati 30.000 ton.

Masih dari data itu, Menurut Tju Fo Phin, jika kegiatan bongkar muat kapal curah kering hanya dilayani oleh Pelabuhan Umum atau Pelindo, maka akan menyebabkan terjadinya antrean kapal (kongesti). Hal itu tentu secara otomatis membuat kargo yang sangat diperlukan oleh masyarakat bakal terlambat didistribusikan.

Baca Juga: TUKS Dibiarkan Layani Kepentingan Umum di Pontianak, Herman : Pemerintah Cepat Evaluasi, Saat Ini Sangat Liar

"Maka kebijaksanaan yang diambil pihak KSOP untuk memberikan rekomendasi kegiatan bongkar di TUKS untuk sementara melayani kepentingan umum adalah sangat bijaksana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Warta Pontianak, Sabtu 20 Maret 2021.

Tju Fo Phin menyebut sampai tahun 2020 sebaran Tersus dan TUKS hanya ada sekitar 1.925 di seluruh Indonesia. Di mana dari jumlah tersebut, sebanyak 833 di antaranya sudah mengajukan permohonan untuk mendapatkan perizinan. Namun jumlah Tersus dan TUKS yang sudah ditetapkan baru ada sebanyak 722, sedangkan 111 lainnya dikembalikan karena persyaratan yang belum lengkap.

"Dari data permohonan tersebut dapat diartikan bahwa Tersus dan TUKS sangat diperlukan untuk menunjang perekonomian dan percepatan kegiatan bongkar muat serta pendistribusian barang ke pihak yang memerlukan dan peningkatan penggunaan jasa ke pelabuhan," paparnya.

Menurutnya, TUKS sangat diperlukan untuk mendukung kegiatan bongkar muat dan kelancaran proses distribusi barang yang akan masuk dan keluar Kalbar, maka diharapkan TUKS tidak hanya bisa melayani kargo sesuai izin pokok usaha TUKS tersebut.

TUKS mestinya diharapkan juga bisa melayani kegiatan bongkar muat barang umum. Jika itu terjadi, selain mempercepat proses distribusi logistik, juga akan berdampak kepada pemerataan kesempatan kerja bagi para masyarakat. Terutama mereka yang tinggal di sekitar TUKS yang ikut serta di dalam kelompok TKBM.

"Dan banyaknya kapal yang berlabuh mengantre untuk bersandar, sangat berisiko akan terjadinya kecelakaan (tabrakan kapal) di sepanjang alur pelayaran," ucapnya.

Menurutnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji diharapkan bisa menyampaikan sejumlah persoalan ini Kementrian Perhubungan.

"Kami Insan maritim Kalbar sangat mengharapkan kepada pemerintah daerah provinsi Kalbar (Gubernur) untuk bisa menyampaikan kepada Menteri Perhubungan, mengenai kondisi Pelabuhan Umum di Pontianak saat ini. Khususnya untuk kegiatan bongkar muat curah kering, sehingga ada solusi untuk jangka pendek dan kegiatan bongkar muat tidak terkendala," pungkasnya.

Baca Juga: Soal TUKS Layani Kepentingan Umum, KSOP : Kapasitas Bongkar Muat di Pelindo II Pontianak Terbatas

Sebelumnya diberitakan, Puluhan dermaga yang hanya mengantongi izin terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) hingga saat ini masih beroperasi melayani kepentingan umum disepanjang sungai Kapuas, Pontianak, Kalimantan Barat.

Padahal, dermaga yang hanya mengantongi izin TUKS ini, tidak diperuntukan untuk melayani kepentingan umum.

"Dermaga yang tidak boleh melayani kepentingan umum ini, hingga saat ini masih dibiarkan beroperasi di sungai Kapuas," ujar Ari Irawan, SH, Manager Operasional salah satu TUKS yang telah mengantongi izin melayani kepentingan umum sementara di Pontianak pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Menurutnya, berdasarkan peraturan Menteri Nomor 20 tahun 2017 tentang terminal khusus (Tersus) dan TUKS pasal 44 ayat 1, 2, 3, 4 dan pasal 45 menyebutkan, bahwa TUKS boleh melayani kepentingan umum jika sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).

"Rata-rata TUKS yang saat ini masih beroperasi untuk melayani kepentingan umum disepanjang sungai Kapuas itu tidak mengantongi izin dari Ditjen Hubla," ujarnya.

Baca Juga: Hampir 10 Persen Penumpang Kapal yang Bersandar di Pelabuhan Dwikora Pontianak Positif Covid-19

Untuk itulah, Ari meminta institusi terkait, khususnya pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Pontianak dapat menertibkan TUKS yang tak mengantongi izin dari Ditjen Hubla tersebut agar tercipta aparatur pemerintah yang baik, bersih dan berwibawa, serta kepastian hukum atas peraturan yang sudah dibuat.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Tags

Terkini

Terpopuler