Burung Jalak Kerbau yang Diamankan BKSDA dan Polsek Pelabuhan Akhirnya Dilepasliarkan

- 9 Februari 2021, 17:23 WIB
BKSDA Kalbar amankan 174 Burung Jalak Kerbau
BKSDA Kalbar amankan 174 Burung Jalak Kerbau /BKSDA Kalbar/Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Burung Jalak Kerbau yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Barat dan Polsek Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak telah dilepasliarkan di alam pada Selasa 9 Februari 2021.

Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, Sadtata Noor, tak perlu waktu lama untuk melepasliarkan burung yang diamankan tersebut, pasalnya pulau Kalimantan merupakan habitat Jalak Kerbau.

“Tadi siang sudah kita langsung lepaskan ke alam liar karena jalak kerbau ini memang habitatnya di Kalimantan jadi tidak perlu disimpan berlama-lama,” ujar Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalbar, Sadtata Noor.

Baca Juga: BKSDA dan KP3L Pontianak Amankan Ratusan Jalak Kerbau Tanpa Dokumen

Jalak Kerbau yang berjumlah 174 ekor ini didapat dalam sebuah truk yang hendak menuju ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak. Kemudian, diamankan petugas karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Baca Juga: Warga Sekadau Pemilik 5 Ekor Satwa Dilindungi Jalani Sidang Virtual Perdana

Jalak Kerbau merupakan hewan liar yang habitatnya hidup di Pulau Kalimantan, dan sangat disayangkan jika burung tersebut harus diperjualbelikan karena dapat menurunkan populasi satwa dan mengancam kelestariannya.

Baca Juga: 15 Ekor Satwa Dilindungi Jenis Nuri Papua Akan Dilepasliarkan di Habitatnya

“Walaupun statusnya satwa liar dan tidak dilindungi, burung ini tidak sepatutnya dipelihara karena akan merusak ekosistem kecuali dari penangkaran,” tambahnya.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x