Bappeda: Perusahaan Sawit Kontribusi Besar Rusak Jalan di Kapuas Hulu

22 Juni 2021, 13:02 WIB
A.M Nasir Kepala Bappeda Kapuas Hulu /Taufiq AS/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Kepala Bappeda Kapuas Hulu menyampaikan, bahwa kerusakan jalan di Kabupaten Kapuas Hulu banyak diakibatkan dari truk pengangkut sawit, sehingga pihak perusahaan sawit juga harus memberikan sumbangsih dalam memperbaiki jalan dan jembatan.

“Baik itu kerusakan di jalan desa, maupun jalan Kabupaten yang diakibatkan oleh perusahaan,” kata Kepala Bappeda Kapuas Hulu, A.M Nasir saat ditemui di ruangannya, Selasa 22 Juni 2021.

Nasir menyampaikan, untuk mengatasi kerusakan jalan yang ada di Kapuas Hulu, pihaknya pun melakukan kerjasama dengan induk perusahaan sawit diantaranya Sinar Mas, Kencana Group, Salim Group dan lainnya dalam menangani masalah ini.

“Saat ini kita masih melakukan inventarisir jalan yang rusak. Kemarin kita sudah meninventarisir jalan yang ada di Lintas Utara dan sekarang di wilayah Selatan,” ujar Nasir.

Lanjut Nasir, dalam pengintenvarisir jalan rusak tersebut, selain bersama dengan pihak perusahaan sawit, ada juga dari sejumlah OPD seperti Dinas Bina Marga dan Cipta Karya.

Baca Juga: Jalan Rusak, Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Diminta Bertanggung Jawab

“Setelah ini semua selesai, baru kita buatkan dokumen perjanjian kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu dengan Perusahaan. Sehingga kedua belah pihak tahu mana hak dan kewajiban masing – masing,” jelasnya.

Nasir mengatakan, selama ini untuk kerusakan jalan yang sering dilalui perusahaa  sawit kurang maksimal, dimana perbaikannya dilakukan alakadarnya dari pihak perusahaan.

“Kalau sudah perusahaan sawit tidak bisa melalui jalan tersebut baru mereka perbaiki,” ucapnya.

Nasir pun berharap agar kerjasama ini segera berlangsung sehingga jalan – jalan rusak ada cepat teratasi.

“Karena tidak mungkin untuk perbaikan jalan ini mengandalkan APBD terus, kita juga butuh dukungan dari pihak lain,” jelasnya.

Baca Juga: Izin 8 Perusahaan Sawit di Kapuas Hulu Dicabut

Sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PU Bina Marga dan SDA Kabupaten Kapuas Hulu, Muhammad Kharbi mengatakan, Kabupaten Kapuas Hulu  memiliki 154 ruas jalan dan 845 jembatan. Dari jumlah tersebut ada 16 ruas jalan yang sering dilalui truk perusahaan sawit.

“Rata – rata jalan yang dilalui oleh perusahaan sawit itu kebanyakan rusak. Begitu juga dengan jembatan,” katanya.

Pria yang akrab disapa Bobi ini meminta pertanggungjawaban dari perusahaan sawit, atas kerusakan jalan dan jembatan yang dilalui truk pengangkut sawit.

“Paling tidak mereka harus memperbaiki jalan dan jembatan yang rusak akibat mereka lalui,” ujarnya.

Baca Juga: Perkebunan Sawit Dievaluasi, Bupati Kapuas Hulu Panggil 17 Perusahaan

Bobi menyampaikan, secara aturan Peraturan Menteri PU No 11 tahun 2011 tentang penyelenggaraan Jalan Khusus, truk pengangkut sawit boleh melalui jalan kabupaten dengan catatan kapasitasnya dibawah 8 ton.

“Jalan kita inikan kapasitasnya hanya 8 ton, jadi jika truk ingin menggunakan jalan kabupaten sementara muatannya diatas 8 ton, perusahaan sawit harus membuat jalan sendiri,” jelasnya.

Lanjut Bobi, kebanyakan truk perusahaan sawit memaksakan diri dengan muatan melebihi kapasitas jalan sehingga jalan Kabupaten Kapuas Hulu ini banyak rusak.

Baca Juga: Bergantung dengan Tenaga Kerja asal Indonesia, Hasil Minyak Sawit di Malaysia Anjlok

“Belum lagi kerusakan jalan kita dihantam oleh alat berat untuk mengerjakan jalan tani. Terkadang alat berat tersebut tidak menggunakan alas saat melewati jalan aspal kita sehinga menambah kerusakan,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler