Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Tipikor Reboisasi Hutan di Kapuas Hulu

23 Juni 2021, 20:06 WIB
Tim JPU Kejari Kapuas Hulu saat mengikuti sidang Tipikor Pontianak, 23 Juni 2021 /Istimewa/

WARTA PONTIANAK – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang dipimpin langsung oleh Martino Manalu selaku Kasi Pidsus Kejari Kapuas Hulu, menuntut 3 terdakwa tindak pidana korupsi reboisasi lahan yang terdiri dari seorang pejabat kehutanan dan dua orang pengusaha dalam sidang Tipikor Pontianak, Rabu 23 Juni 2021.

Seperti telah diketahui sebelumnya, bahwa selama seluruh proses persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan puluhan saksi-saksi dan untuk diperiksa di dalam persidangan yang berjumlah kurang lebih sekitar hampir 40 orang dan juga menghadirkan sejumlah ahli, yang kesaksiannya mendukung dan memperkuat dakwaan JPU.

Demikian juga halnya dengan kuasa hukum dari  terdakwa juga telah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu, Martino Manalu menyampaikan, dalam tuntutannya tim JPU menyatakan menuntut terdakwa Hermawan Salim pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan  dan denda sebesar Rp200 juta.

“Dan membayar uang Pengganti sebesar Rp2,06 milyar dikurangi  Rp.1,3 milyar yang telah dilakukan penyitaan. Atau membayar uang pengganti sisanya sebesar Rp.769 juta.  dalam waktu paling lama sebulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap,” katanya, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: JPU Hadirkan Sejumlah Ahli di Sidang Tipikor Reboisasi Lahan Hutan di Kapuas Hulu

Untuk itu kata Manalu, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama  setahun.

Kemudian kata Manalu, Jaksa menuntut terdakwa Konstantinus Victor  dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp.300 juta subsidiair kurungan selama 6 bulan.

“Jaksa menuntut terdakwa Omarsyah  pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta   subsidiair kurungan selama 6 bulan,” jelas Martino.

Baca Juga: Kasus Dugaan Tipikor Arwana 2020 Ditangani Inspektorat Kapuas Hulu

Manalu menjelaskan, perkara Tipikor yang disidangkan tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik seluas 450 hektare, Desa Seriang  seluas 300 hektare, Desa Tajung seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.

“Dalam perkara tersebut melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kapuas Hulu Konstantius Victor, Direktur PT Pawan Sari Manunggal Hermawan Salim dan Direktur PT Savero Prima Sakti Omarsyah,” ungkapnya.

Sambung Manalu, adapun sidang tipikor tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H. Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan Hakim Anggota yaitu Irma Wahyuningsih dan Riya Novitar serta Hendra Azwar selaku Panitera.

Baca Juga: JPU Bacakan Surat Dakwaan Sidang Pertama Kasus Tipikor Bank Kalbar Cabang Bengkayang

“Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dihadiri langsung oleh saya didampingi  jaksa penuntut umum Bayu Setiawan Manani dan Erik Adiarto kemudian dari pihak terdakwa dihadiri oleh para penasehat hukum yang terbagi dari tiga tim penasehat hukum dari masing-masing terdakwa,” tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler