Ini Alasan Direktur PT SBI, Tersangka Kasus Penipuan Tak Penuhi Panggilan Polisi

1 Maret 2022, 15:57 WIB
Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan /Edy/

WARTA PONTIANAK – Direktur PT Sukses Bintang Indonesia (SBI), Edy Gunawan mangkir dari panggilan Polres Ketapang, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan dan atau penggelapan modal usaha milik pelapor atas nama Djoko.

Edy diketahui tidak menghadiri panggilan Polisi pada Selasa 1 Maret 2022, dengan alasan terpapar Covid-19 sejak tanggal 18 Februari 2022.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP M Yasin membenarkan, kalau pihaknya telah menetapkan Direktur PT SBI, Edy Gunawan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan atas laporan Djoko selaku mantan Direktur Operasional PT SBI.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka sekitar 3 pekan lalu," ungkapnya, Selasa 1 Maret 2022.

Yasin melanjutkan, sesuai undangan pemanggilan tersangka, harusnya yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan hari ini, namun diakuinya pengacara tersangka menginformasikan bahwa tersangka tidak dapat hadir karena terpapar Covid-19 sejak tanggal 18 Februari lalu.

"Pengacaranya meminta dijadwalkan ulang pemanggilan dan secepatnya kita akan jadwalkan pemanggilan kembali," tegasnya.

Baca Juga: Pasca Kalah di Sidang Perdata, 4 Kuasa Hukum PT SBI Mengundurkan Diri

Sementara itu, mantan Direktur Operasional PT SBI, Djoko yang juga merupakan pelapor menyatakan apresiasi atas kinerja Polres Ketapang yang setelah menerima laporan yang disampaikan dirinya atas dugaan penipuan dan penggelapan modal usaha yang dirinya berikan kepada Edy Gunawa, hingga sudah sampai di Penetapan tersangka.

"Saya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres Ketapang terhadap kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh Tersangka Edy Gunawan," katanya.

Djoko mengaku, kalau sebelum melaporkan Edy ke Polres Ketapang, dirinya sudah berulang kali meminta pengembalian modal usaha yang dirinya berikan namun sama sekali tidak mendapat respon.

"Namun setelah penetapan tersangka, barulah Edy berupaya untuk mengirim surat undangan dengan hal menyelesaikan persoalan internal, saya kaget kenapa baru sekarang dibilang ini urusan internal perusahaan, padahal saya sudah dinonaktifkan sama dia jauh sebelum saya melapor kasus ke Polres Ketapang," ketusnya.

Baca Juga: Langgar Perjanjian Kerjasama, Hakim Vonis PT SBI Bayar Ganti Rugi Rp7,2 Miliar

Djoko menyayangkan sikap Edy yang tidak mau memenuhi panggilan Polres Ketapang tgl 1 Maret ini dengan alasan terpapar Covid-19 dgn bukti pemeriksaan antigen tgl 18 Feb, menurut saya itu hanya alibi tersangka lantaran jika memang terpapar covid 19, kenapa tersangka mengundang dua kali dengab mengirimi surat kepada saya untuk bertemu tgl 22 feb dan 1 mar untuk membicarakan persoalan internal.

"Edy dua kali mengajak saya ketemu pertama tanggal 22 Februari, kemudian di tanggal 1 Maret, kalau dia positif kenapa dia mengajak ketemu, setelah saya sampaikan saya tidak bisa bertemu dan menyerahkan kasus ini ke Polisi baru dia mengaku positif covid dan tidak bisa memenuhi panggilan Polres Ketapang, kan lucu," ketusnya.

Sebelumnya, Djoko menceritakan kalau kejadian ini bermula ketika dirinya diajak bekerjasama oleh PT SBI, yang mana satu diantara syarat bekerjasama dengan menanamkan modal usaha pada alat berat untuk operasional PT SBI. Saat itu, diakuinya kalau pada awal kesepakatan direncanakan pembelian 14 unit alat berat dengan pembagian porsi saham Edy Gunawan sebesar 40%, Derry Lodiyanto 40% dan dirinya 20%, sedangkan terkait pembagian fee hanya menggunakan kesepakatan sesuai dengan presentase modal awal masing-masing pihak.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penggelapan Modal Usaha, Direktur SBI Dilaporkan ke Polres Ketapang

"Berjalan waktu, PT SBI tidak pernah memberikan keuntungan bahkan ketika saya tidak lagi bekerja sama modal saya juga tidak kunjung dikembalikan padahal dana 1 miliar yang ia berikan sebagai modal didapat dari pengajuan kredit sertifikat rumah saya," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler