609 Data Pemilih Dimutakhirkan KPU Kota Singkawang

30 Juni 2022, 15:59 WIB
Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022 /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menggelar rapat koordinasi (Rakor) daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II pada periode Juni 2022, di aula KPU Kota Singkawang, Kamis 30 Juni 2022.

Rakor sekaligus forum koordinasi pemutakhiran data pemilih (Forkomutarlih) berkelanjutan, dan sosialisasi aplikasi mobile Lindungi Hakmu, dibuka oleh Ketua KPU Kota Singkawang, Riko, dan dihadiri oleh empat anggota KPU lainnya.

Dalam rakor, sebanyak 609 data pemilih yang dimutakhirkan oleh KPU Kota Singkawang, dan masuk dalam daftar rekapitulasi. Jumlah tersebut terdiri dari kategori potensi pemilih baru dan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sebanyak 16 pemilih kategori potensi pemilih baru yakni sebagai pemilih pemula, dan sebanyak 593 kategori pemilih TMS," kata Anggota KPU Kota Singkawang yang membidangi data pemilih, Umar Faruq.

Data pemilih bahan pemutakhiran bersumber di antaranya tanggapan dari masyarakat dan multipihak. Masukan data tersebut kemudian disandingkan dengan daftar pemilih tetap (DPT) atau daftar pemilih terakhir Pemilu/pemilihan.

"Data bahan pemutakhiran ini dicermati dan diverifikasi sebelum disusun dalam rekapitulasi. Selanjutnya, daftar pemilih hasil PDPB ini diumumkan untuk diketahui publik," kata Umar.

Pada periode Juni 2022, pemilih hasil PDPB sejumlah 164.015 pemilih. Periode sebelumnya, daftar pemilih hasil pemutakhiran sejumlah 164.592 pemilih. Dan untuk DPT Kota Singkawang jumlahnya 160.753 pemilih.

Baca Juga: KPU Kota Pontianak Siapkan Perangkat Aturan Tentang Penyelenggaraan Pemilu

Pada rakor, KPU Kota Singkawang menerima masukan data untuk dimutakhirkan. Dari Bawaslu sebanyak 153 orang dan Pengadilan Agama sejumlah 47 orang.

Umar menjelaskan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) adalah kegiatan untuk memperbarui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu/pemilihan terakhir, yang disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional.

Penyelenggaraan PDPB berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 20 huruf l, KPU kabupaten/kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.

Di samping itu, KPU memedomani Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Di mana hasil pemutakhiran ini digunakan untuk penyusunan DPT Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya.

Baca Juga: Demi Efisiensi, KPU Pastikan Pemilu 2024 Tetap Gunakan Kotak Suara Kardus

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kota Singkawang, Hendra Kurniawan, mengajak peserta rakor untuk bersama menyukseskan penyelenggaraan PDPB. Di antara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan masukan atau laporan berupa data bahan pemutakhiran.

"Sebagaimana hari ini kita menyampaikan data bahan pemutakhiran, ini bisa dilakukan oleh partai politik dan multipihak lainnya," kata Hendra.

Rakor daftar pemilih berkelanjutan (DPB) triwulan II dihadiri oleh Forkomutarlih berkelanjutan dan sejumlah pihak lainnya. Antara lain Disdukcapil, Bawaslu, Kesbangpol, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kantor Imigrasi, Lapas, Kodim, Polres, dan partai politik. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler