Organda Keberatan dengan Kebijakan Pemerintah yang Menaikan Harga Pertalite dan Solar Secara Mendadak

4 September 2022, 14:46 WIB
Ilustrasi warga sedang mengisi BBM di salah satu SPBU /Dika Febriawan/

WARTA PONTIANAK - Pemerintah secara resmi menyampaikan langsung terkait kenaikan harga BBM bersubsidi di Indonesia, Sabtu 3 September 2022.

Dengan kenaikan harga BBM, Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kalimantan Barat menyampaikan bahwa pihaknya keberatan dengan penyesuaian harga BBM tersebut.

"Pada dasarnya Kami menolak keras kenaikan harga BBM naik dari Solar dan Pertalite, untuk pertalite banyak anggota kita yang merupakan taksi," ujar Ketua Organda Kalbar Suhardi ketika dihubungi sambungan via telpon.

Tidak hanya Organda Kalbar yang menolak kenaikan harga BBM, bahkan seluruh Organda di Indonesia menolak adanya kenaikan harga BBM.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM, Pertamina Pastikan Ketersediaan Stok BBM Aman

Namun, Organda Kalbar mengajukan penolakan terkait naiknya harga dilakukan pihaknya dengan cara mengirimkan surat ke pemerintah dan kementerian.

Terkait naiknya harga BBM ini, pemerintah juga mengeluarkan regulasi baru terkait tarif jasa harga yang disesuaikan.

"Pasti akan terjadi inflasi, harga BBM naik harga jasa naik, lalu harga barang naik, kami pada dasarnya menolak kenaikan harga BBM," tuturnya.

Adanya BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, Organda Kalbar menyarankan agar dibentuk tim independen yang melibatkan semua stakeholder untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi di SPBU secara langsung di tiap daerah oleh Pemda.

Baca Juga: Kenaikan Harga BBM Secara Mendadak, Ini Keluhan Driver Ojek Online di Pontianak

Selain itu, pihaknya juga meminta untuk penambahan kuota BBM kepada SPBU yang dinilai baik penyalurannya dan melakukan pengawasan di setiap SPBU.

"Kami juga meminta BPH Migas untuk memberikan sanksi kepada SPBU yang nakal untuk menarik izinnya buat efek jera para pelaku pemain penyalahgunaan solar subsidi,"jelasnya.

Organda selalu mengikuti aturan dari BPH Migas tentang penyaluran, anggota Organda menggunakan BBM sesuai dengan jarak tempuh dan peraturan BPH Migas, dan jarak tempuh ini untuk menentukan kuotanya, untuk mencegah kebocoran dan kalau ada anggota Organda yang melakukan pelanggaran silahkan ditindak.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi menaikan Harga terbaru Pertalite menjadi Rp10 ribu per liter, Solar Rp6.800 per liter.***

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler