Dua Bandar Sabu di Kota Singkawang Diringkus Polisi, Ini Barang Buktinya

25 Januari 2023, 15:32 WIB
Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Jajaran Sat narkoba Polres Singkawang mengamankan dua orang pria masing masing berinisial AK Dan KL yang di duga merupakan Bandar narkoba jenis Sabu di dua lokasi yang berbeda.

Dari tangan tersangka AK, polisi mengamankan barang bukti dua plastik klip di duga sabu seberat 0,86 Gram. Sedangkan dari tangan tersangka KL, polisi mengamankan barang bukti 2 kantong plastik klip di duga sabu dengan berat 10.02 gram.

Waka Polres Singkawang, Kompol Raden Real Mahendra mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

"Berdasarkan laporan tersebut, Sat Narkoba Polres Singkawang melakukan penangkapan tersangka AK di belakang kamar mandi di salah satu rumah di Gang Bhakti, Kelurahan Singkawang Barat,” ujar Kompol Raden Real Mahendra kepada wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Dari tangan tersangka lanjut Real, jajaran Sat narkoba Polres Singkawang mengamankan barang bukti dua plastik klip berisi 0,86 gram sabu, satu buah sendok plastik, satu buah handphone dan uang tunai Rp100.000.

Selang satu hari kemudian, lanjut Real, jajaran Sat narkoba Polres Singkawang kembali mengamankan seorang pria berinisial KL di Jalan Hansip, Kelurahan Sekip Lama, Kota Singkawang.

Baca Juga: Revaldo Ucapkan Terima Kasih ke Polisi usai Diciduk karena Narkoba

"Dari tangan tersangka KL, anggota mengamankan barang bukti 10.02 Gram diduga narkotika jenis Sabu yang disimpan di dalam tas milik tersangka," katanya.

Penangkapan KL berdasarkan informasi dari warga, jika pelaku KL hendak melakukan transaksi di Jalan Hansip, Kelurahan Sekip Lama, kecamatan Singkawang Tengah.

"Dari informasi yang didapat Sat narkoba Polres Singkawang melakukan pembuntutan terhadap pelaku dan menyergap pelaku di pinggir jalan," terangnya.

Baca Juga: Diperiksa Polisi, Revaldo Ngaku Gunakan Narkoba 4 Kali Seminggu

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat dua dan pasal 112 ayat 2, Undang Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler