Tingkatkan Pelayanan, Disdukcapil KKU Gelar Forum Konsultasi Publik

28 Maret 2023, 19:14 WIB
Awak media di Forum Konsultasi Publik /Julizal/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kayong Utara (KKU) menggelar Rapat Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka pembahasan standar pelayanan tahun 2023.

Kegiatan ini untuk mendapatkan keselarasan antara harapan masyarakat dan kemampuan dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Hal ini untuk mengetahui persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik di instansi pemerintah melalui SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) yang kami lakukan setiap tahun," kata Kepala Disdukcapil KKU, Aslinda.

Aslinda menerangkan, kegiatan yang pertama kali dilaksanakan ini merupakan salah satu persyaratan penilaian dari pelayanan publik yang dilakukan Kemenpan RB dan Ombudsman setiap tahun dan tahun ini akan dilaksanakan penilaian sekitar bulan Juli 2023 mendatang.

Dasar hukum dari kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 junto Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Urutan Pertama se-Kalbar, Dapat Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Selain itu, kegiatan FKP ini merupakan arahan dari Menpan RB agar instansi pemerintah melibatkan masyarakat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Oleh karena itu kami diminta untuk melaksanakan FKP karena dari setiap wilayah memang penilaian tahun lalu FKP kami nilainya nol, karena kami belum pernah menyelenggarakan itu,” tuturnya.

“Makanya, kami mulai mengadakan Forum Konsultasi Publik, bukan hanya di Bappeda saja di Disdukcapil juga ada Forum Konsultasi Publik yang dasar hukumnya sesuai undang-undang pelayanan publik diturunkan dalam bentuk Peraturan Bupati tentang Forum Konsultasi Publik," tambahnya.

Baca Juga: Siap Beri Pelayanan Masyarakat, Kapolsek Laur akan Tindak Tegas Pelaku Kejahatan

Adapun kegiatan FKP meliputi perumusan rancangan kebijakan, menentukan penerapan kebijakan, menganalisis data kebijakan, evaluasi pelaksanaan kebijakan terhadap permasalahan-permasalahan terkait pelayanan publik.

"Dimana kegiatan evaluasi ini dalam rangka menunjukkan transparansi efektivitas peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler