Pemkot Pontianak Urutan Pertama se-Kalbar, Dapat Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

- 1 Maret 2023, 19:33 WIB
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono
Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyerahkan piagam penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik kepada Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono /Prokopim Pontianak/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Ombudsman RI menganugerahkan penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak. Penghargaan tersebut diberikan atas komitmen Pemkot Pontianak sebagai penyelenggara pelayanan publik disetiap unit layanannya dengan berupaya meningkatkan kualitas dalam memenuhi standar pelayanan dan menjalankan pengelolaan pengaduan dengan baik.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengungkapkan, predikat kepatuhan standar pelayanan publik yang disematkan kepada Pemkot Pontianak sebagai hasil penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI atas unit-unit pelayanan publik di lingkup Pemkot Pontianak.

"Alhamdulillah nilai yang diperoleh 87,03 dan nilai kita tertinggi dari lima pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Barat yang meraih Zona Hijau," ujarnya usai menerima piagam penghargaan yang diserahkan oleh Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro di Ruang VIP Wali Kota, Selasa 28 Februari 2023.

Baca Juga: Strong Point Polsek Sekayam : Polisi Amankan Sepeda Motor 18 Siswa yang Kedapatan Tak Pakai Helm

Menurutnya, capaian yang diraih tersebut tidak terlepas dari peran seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik, stakeholder serta masyarakat. Kerja keras untuk memberikan pelayanan yang optimal sudah menjadi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkot Pontianak.

Meski demikian, kata dia, pelayanan publik memang tidak terlepas dari berbagai keluhan dari masyarakat yang dilayani. Oleh sebab itu, Ia menekankan agar para aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk segera merespon dan menindaklanjuti sebagai bahan evaluasi dalam memperbaiki pelayanan publik.

"Sekecil apapun keluhan atau sebanyak apapun keluhan itu harus kita respon untuk menjadi catatan dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik," ungkapnya.

Baca Juga: BEM Fakultas Hukum Untan Pontianak Gelar Seminar Politik Cerdas

Dalam upaya meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik, pihaknya terus melakukan evaluasi dan peningkatan pelayanan, mulai dari sarana prasarana hingga pelayanan. Satu diantaranya adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan pelayanan administrasi kependudukan yang ada di Gedung Terpadu Sutoyo. Perbaikan-perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik terus dilakukan meskipun sudah masuk zona hijau.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x