Tega Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Juragan Buah Jadi DPO Polres Ketapang

11 Mei 2023, 01:49 WIB
Sahri, juragan buah tega cabuli anak tiri di bawah umur masuk DPO Polres Ketapang /Raden Asmun/Warta Pontianak

 

WARTA PONTIANAK - Sahri (58), seorang juragan buah terduga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO) usai perbuatannya terbongkar dan dilaporkan ke Polres Ketapang.

Perbuatan bejat Sahri diketahui terjadi sejak 24 Maret 2023 karena pengakuan korban kepada saudaranya yang berada di Jakarta melalui telepon seluler dan kemudian informasi itu sampai kepada ibu korban.

Tak terima anaknya dicabuli, ibu korban lantas membuat laporan ke Polres Ketapang melalui petugas SPKT yang ditandatangani oleh AIPTU Syahriel, S.H tertanggal 27/03/2023 dengan nomor LP/B/72/III/2023/SPKT/POLRES KETAPANG/POLDA KALBAR.

Baca Juga: Masih Tahap Penggodokan, Rencana Pembangunan Jembatan Garuda Gunakan Sistem KPBU

Diketahui Sahri adalah ayah tiri dari korban (suami pelapor) yang kini tidak diketahui dimana keberadaannya. Korban sebut saja Bunga masih duduk di bangku sekolah MTs salah satu sekolah di Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP. Laba Meliala melalui Kasatreskrim AKP. M. Yasin mengatakan, terkait kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur yang diduga pelakunya adalah Ayah tiri Korban sekarang menjadi DPO.

"Yang bersangkutan sudah dua kali dilakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dari Polres Ketapang," terang AKP. M. Yasin melalui pesan singkat WhatsApp Selasa 9 Mei 2023.

Baca Juga: Tabrakan Dengan Pajero Sport, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia

Ia mengatakan, hingga saat ini Polres Ketapang sudah membentuk tim untuk mengejar dan melakukan penangkapan terhadap DPO.

Tak lupa Yasin juga mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi terkait keberadaan yang bersangkutan untuk meneruskan atau menyampaikan kepada pihak Kepolisan.

Sahri ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 27 April 2023 dengan dikeluarkan surat edaran dari Polres Ketapang yang ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ketapang M. Yasin.

Baca Juga: ASN Kayong Utara Diminta Pahami Fungsi, Kegunaan, Admistrasi Pengunaan Aset Daerah

Anehnya, kuasa hukum korban, Muhammad Yani selalu menghindar ketika ditemui oleh keluarga korban.

Sementara itu, ibu korban berharap dengan dilimpahkan kasus yang menimpa anaknya agar pengacara korban dapat membantu pengungkapan perbuatan bejat pelaku yang notabene adalah suaminya sendiri.

"Saya sebagai ibu korban menjadi beban moral dan merasa khawatir dan takut, karena lelaki bejat itu masih berkeliaran di luar. Harapan saya pihak penegak hukum bisa segera menangkapnya dan diproses sesuai hukum dan Undang-undang yang berlaku," pungkas Ibu korban.***(Raden Asmun)

Editor: Y. Dody Luber Anton

Tags

Terkini

Terpopuler