Warga Kubu Raya Kecewa Rekening Pribadi Diblokir Sepihak Kantor Pajak

12 Juli 2023, 15:56 WIB
Syamsuddin menunjukan surat bukti pemblokiran rekening pribadi /Dika Febriawan/

WARTA PONTIANAK – Warga Kabupaten Kubu Raya bernama Syamsudin merasa kecewa atas apa yang dilakukan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kubu Raya (KR), lantaran melakukan pemblokiran rekening pribadinya secara sepihak.

Syamsudin yang juga merupakan Direktur CV Bina Energi Mandiri merasa terkejut ketika dihubungi oleh pihak salah satu bank cabang Siantan, yang hendak menemuinya untuk mengantarkan surat pemblokiran rekening pribadinya.

"Tiba tiba mendapatkan pesan WhatsApp dari orang BCA, dari pesan singkat tersebut membahas mau mengantarkan surat pemblokiran dari kantor Pajak. Lalu saya bilang kepada orang BCA itu gak perlu, alamat saya orang pajak tahu," ujar Syamsudin kepada sejumlah wartawan di Pontianak, Rabu 12 Juli 2023.

Mendapatkan kabar tersebut, Syamsudin saat itu langsung mendatangi kantor BCA Cabang Siantan untuk mengkonfirmasi terkait dengan rekening pribadinya yang diblokir.

"Kemudian saya diberikan surat pemblokiran tersebut. Pemblokiran ini atas permohonan dari KPP Pratama Kubu Raya," ungkapnya

Karena tanpa pemberitahuan sebelumnya, Syamsudin pun merasa kecewa dan bertanya-tanya apa alasan rekening pribadinya diblokir, karena selama ini pihaknya sangat kooperatif terkait persoalan pajak, baik itu melaporkan SPT, membayar PPN, bahkan termasuk denda serta tunggakan.

"Selama ini saya kooperatif, perusahaan kami masih jalan, kami masih sanggup. Kami tidak lari dari pajak," tambahnya.

Syamsuddin juga menerangkan jika terjadi permasalahan mengenai perusahaan yang dijalaninya semestinya yang dilakukan pemblokiran harusnya rekening milik perusahaan dan bukan rekening pribadi miliknya.

"Tidak ada pemberitahuan, konfirmasi atau penjelasan terkait dengan pemblokiran ini, yang ada hanya pemberitahuan terkait dengan denda yang harus dibayarkan," pungkasnya.

Baca Juga: Usut Kasus Pencucian Uang Mantan Pejabat Pajak, KPK Sita Rumah yang Dibeli RAT dari Grace Tahir

Ia menyampaikan bahwa, tidak ada persolan atau permasalahan pajak, melainkan jika ditunggakan benar adanya dan itu akan dibayarkan dengan cara dicicil, bukan tidak membayarkan.

"Selama ini disuruh setor, saya setor. Pembayaran pajak aman-aman saja, walaupun ada tunggakan. Dan setiap mereka buka angka, kami menyanggupi dan kami bayar," jelasnya.

Syamsyudin menyatakan di tahun 2022 itu tercatat Rp21 milyar, kemudian pihaknya sudah menyetorkan kurang lebih Rp18-19 miliar  dan sudah masuk ke kas negara.

"Jadi kami bukan lari dari pajak, bukan juga tidak membayar apa yang menjadi kewajiban kami. Tunggakan pun kami bayarkan, PPN kami bayar, SPT kami laporkan. Tidak ada persoalan di sini, kenapa rekening pribadi saya diblokir sepihak tanpa pemberitahuan," tambahnya.

Baca Juga: TPPD Pontianak Segel Papan Reklame Ponsel yang Tak Bayar Pajak Daerah, Ada Vivo hingga Xiaomi

Sementara itu saat dilakukan konfirmasih ke KPP Pratama Kubu Raya Jalan Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, terkait keluhan dan kekecewaan Syamsudin tersebut, tidak ada yang dapat memberi jawaban, lantaran yang berwenang memberikan klarifikasi atas konfirmasi tersebut adalah Kanwil DJP Kalbar. Sehingga sejumlah wartawan pun diarahkan untuk ke Kanwil DJP Kalbar yang tertelak di Jalan A. Yani I, Kota Pontianak.

Sedangkan, Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Kalbar, Immanuel D.S  saat ditemui sejumlah wartawan dikantornya saat hendak dikonfirmasi, Ia tidak dapat memberikan keterangan atas konfirmasi perihal tersebut, lantaran nanti yang akan memberikan penjelasan secara detail akan diberikan oleh Kakanwil DJP Kalbar.

Hal ini disampaikan oleh Immanuel, karena saat ini Kakanwil DJP maupun Kepala KPP Pratama Kubu Raya sedang menghadiri rapat ditingkat Nasional. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler