Polisi Amankan Tiga Pelaku Narkotika, Satu Diantaranya Berprofesi Sebagai DJ

24 Juli 2023, 16:02 WIB
Waka Polres Singkawang saat menggelar jumpa pers /Mizar/

WARTA PONTIANAK – Satresnarkoba Polres Singkawang mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial SL, AP dan AAS di tiga lokasi yang berbeda.

Ketiganya diamankan, lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Singkawang.

Tiga tersangka ini diamankan dalam kurun waktu satu bulan khususnya di bulan Juli 2023.

Dari tiga tersangka yang diamankan, salah satunya berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Singkawang.

"Ketiga tersangka yang diamankan ini, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto, Senin 24 Juli 2023.

Dari tangan tiga tersangka, pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 20 kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 8,35 gram.

Kemudian, anggota Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti sebanyak 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, AKP Dwi Haryanto mengatakan, pengungkapan berawal dari tersangka berinisial SL di sebuab rumah yang berada di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Rabu 12 Juli 2023 sekitar pukul 16.30 WIB.

"Berdasarkan informasi masyarakat, jika SL diduga melakukan jual beli narkotika," katanya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti berupa 15 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,7 gram. 

Baca Juga: Polres Sambas Tangkap Kakek Edarkan Narkotika Jenis Sabu

Pengungkapan kedua dilakukan kepada tersangka berinisial AP di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Roban (Perumnas), Kecamatan Singkawang Tengah, pada Jumat 14 Juli 2023, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Berdasarkan informasi masyarakat, jika AP juga sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 5 paket kantong plastik klip dengan berat bersih 6,65 gram.

Selanjutnya, pengungkapan yang ketiga, dilakukan kepada tersangka berinisial AAS di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Sekip.Lama, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Sabtu 15 Juli 2023,  sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Bawa 940,74 Gram Narkotika Jenis Sabu Dari Malaysia Menuju Sulawesi, Polda Kalbar Ringkus AS di Kubu Raya

Dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 butir pil warna abu-abu yang diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 2,38 gram.

"Masing-masing tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ungkapnya.

Dwi juga membenarkan, jika salah satu tersangka berinisial AAS bekerja sebagai DJ di salah satu THM yang ada di Singkawang.

"Mengenai pil ekstasi yang ditemukan, tersangka mengaku untuk digunakannya sendiri," jelasnya.

Baca Juga: Diduga Bawa Narkotika Jenis Sabu, Supir Truk Pengangkut CPO Diamankan Polisi

Sementara tersangka AAS mengaku bekerja sebagai DJ sudah 3 tahun.

"Menggunakan pil ekstasi sudah berjalan 6 bulan dan dibeli dari Pontianak," katanya.

Barang haram tersebut hanya digunakan untuk pribadi. "Saya pakai di rumah, kadang di THM. Tujuannya supaya percaya diri," ujarnya. ***

Editor: Yuniardi

Tags

Terkini

Terpopuler