WARTA PONTIANAK – Tim Gabungan Polresta Pontianak Kota bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalbar mengamankan 28 orang yang diduga terlibat prostitusi online di salah satu hotel di Kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Selasa dini hari, 08 Desember 2020.
Dari 28 orang yang diamankan tersebut, 17 orang laki- laki dan 11 orang perempuan. Mirisnya 10 orang diantaranya masih di bawah umur.
“Dari 28 orang yang diamankan, 7 orang diindikasi merupakan mucikari berinisial DN, RP, JP, AS, RA, AL dan AD. Bahkan 1 orang diantaranya merupakan anak di bawah umur berinisial JP,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin melalui press rilis di Mapolsek Pontianak Selatan.
Baca Juga: Maraknya Prostitusi, Kapolresta: Kami akan Periksa Penginapan di Kota Pontianak
Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan kasus dugaan prostitusi melalui jejaring media sosial yang telah ditangani sebelumnya.
Tidak hanya itu, petugas gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang hasil pembayaran jasa, alat kontrasepsi, pil kontrasepsi, obat kuat dan handphone.
“Dengan diungkapnya kasus ini, kami berharap bisa menjadi pembelajaran dan membuka mata semua pihak, untuk peduli terhadap perkembangan anak yang merupakan generasi muda kedepannya,” tambahnya.
Baca Juga: Prostitusi Anak Terungkap, KPPAD: Pengawasan Orang Tua Sangat Penting
Tidak sampai disitu, tim gabungan yang terdiri dari Polresta Pontianak Kota dan KPPAD Kalbar juga akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap kasis prostitusi online, dengan terus memburu pelaku.