Baca Juga: Rumah mahasiswa STKIP Pamane Talino di Landak Mulai Dibangun
"Awal Februari lalu saya memerintahkan langsung Bidang Perumahan Rakyat untuk mengecek kebenaran informasi yang beredar di media sosial. Dan perintah itu di tindaklanjuti dengan verifikasi dan memang rumah ini sudah masuk dalam usulan program Bantuan Rumah Swadaya dengan sumber dana dari APBD dengan mengalokasikan Dana Alokasi Umum tahun anggaran 2020," kata Karolin.
Respons cepat Bupati Landak saat itu pun berbuah manis, dengan selesainya proses pembangunan rumah tersebut.
"Nah, sekarang bisa kita lihat sendiri bagaimana hasilnya, dan itu nanti rumah lama nya akan dibongkar karena tidak layak huni," tambah Karolin.
Simbolis penyerahan kunci ke rumah Romana tersebut sekaligus menandakan program BRS yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2020 berakhir.
“Kita patut bersyukur, karena program bantuan rumah swadaya di kabupaten landak masih bisa terlaksana, meskipun dalam pelaksanaannya menghadapi banyak kendala, seperti kondisi cuaca dan medan yang berat dalam pendistribusian material, terlebih di masa pandemi covid-19 yang meluluhlantakkan perekonomian kita,” ujar Karolin.
Program bantuan rumah swadaya ini bertujuan untuk mengurangi angka rumah tidak layak huni di Kabupaten Landak. Program ini bersifat sebagai stimulan atau pengungkit masyarakat dengan sumber utama pendanaan tetap ada pada penerima manfaat atau swadaya dari masyarakat.
Kegiatan ini membutuhkan dukungan keswadayaan dari penerima bantuan. Keswadayaan dapat berbentuk tabungan uang, bahan bangunan maupun dalam bentuk tenaga kerja dan gotong royong.
Baca Juga: Karolin Usulkan Tambahan Luas Baku Sawah di Landak