Sementara untuk modus yang dilakukan ke 6 orang ini masih sama dengan memanfaatkn aplikasi travel untuk melakukan boking hotel dengan menggunakan identitas orang dewasa.
“Modus ke 6 nya masih sama, memanfaatkan aplikasi di handphone untuk membuka kamar dan didapati ke 6 orang tersebut di dalam satu kamar, sehingga hal tersebut tidak lazim tamu hotel berada di dalam 1 kamar dengan jumlah yang banyak,” tegasnya.
Baca Juga: Dua dari 28 Pelaku Sindikat Prostitusi Online di Pontianak Reaktif Covid-19
Saat ini keenam orang ini masih dalam pemeriksaan untuk mencari pelaku mucikari agar dapat dijerat dengan undang undang perindungan anak. ***