6 Orang Terjaring Prostitusi Online di Pontianak, 3 Anak di Masih Bawah Umur

- 18 Desember 2020, 14:28 WIB
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin
Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota bersama Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mengungkap kembali sindikat prostitusi online dengan mengamankan 6 orang yang berada di satu kamar hotel di Kawasan Kecamatan Pontianak Selatan, Kamis, 17 Desember 2020.

Dari jumlah tersebut, 4 orang diantaranya laki-laki dan 2 orang lainnya berjenis kelamin perempuan. Mirisnya 3 orang merupakan anak di bawah umur.

“Kita mengamankan kembali 3 orang anak di bawah umur yang terlibat prostitusi online. Mereka kita amankan di salah satu hotel di Kota Pontianak,” ujar Kapolresta Pontianak Kota, Kombes Pol Komarudin, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Polisi Berhasil Bongkar Prostitusi Online di Bandung, 9 Wanita dan 2 Mucikari Turut Diamankan

Sementara dari hasil penggrebekan, tim gabungan menemukan 6 anak di dalam satu kamar, dan di kamar tersebut petugas menemukan alat kontrasepsi, sarana komunikasi dan plastik klip.

“Dari hasil pendalaman tersebut, kami melakukan pemeriksaan tes urin terhadap 6 orang yang diamankan, karena dari hasil penggebekkan ditemukan plastik klip yang diduga bekas sabu,” tambahnya.

Ke 6 orang tersebut saat ini masih terus dilakukan pendalaman. Jika dari hasil pendalaman ada transaksi keuangan, maka akan diproses.

Baca Juga: Prostitusi di Pontianak Diprediksi Meningkat di Akhir Tahun

“Untuk kasus ini masih kami dalami. Manakala ada transaksi keuangan ataupun bukti komunikasi keterlibatan 4 orang laki-laki ini, akan kita proses,” tuturnya.

Sementara untuk modus yang dilakukan ke 6 orang ini masih sama dengan memanfaatkn aplikasi travel untuk melakukan boking hotel dengan menggunakan identitas orang dewasa.

“Modus ke 6 nya masih sama, memanfaatkan aplikasi di handphone untuk membuka kamar dan didapati ke 6 orang tersebut di dalam satu kamar, sehingga hal tersebut tidak lazim tamu hotel berada di dalam 1 kamar dengan jumlah yang banyak,” tegasnya.

Baca Juga: Dua dari 28 Pelaku Sindikat Prostitusi Online di Pontianak Reaktif Covid-19

Saat ini keenam orang ini masih dalam pemeriksaan untuk mencari pelaku mucikari agar dapat dijerat dengan undang undang perindungan anak. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah