Sepanjang Januari 2021, Satresnarkoba Polres Singkawang Ungkap 4 Kasus Narkoba

- 19 Januari 2021, 11:32 WIB
Empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang
Empat tersangka kasus narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Singkawang /Mizar/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Sebanyak 4 kasus narkotika berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Singkawang sejak 1 Januari 2021 hingga 18 Januari 2021. Dari pengungkapan itu, sebanyak 4 warga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika.

Kasat Narkoba Polres Singkawang, Iptu Jumari dalam keterangan pers kepada wartawa, Senin 18 Januari 2021, TKP pertama penangkapan berawal dari tersangka TW di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bukit Tiga, Kelurahan Roban.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7 paket, dimana dalam kemasan satu kantong plastik klip seberat 0,33 gram," ujarnya.

Baca Juga: Turun dari Mobil, Pria di Pontianak Ini Malah Curi Hp di Konter untuk Beli Narkoba

Kemudian di TKP kedua, penangkapan dilakukan kepada tersangka DS di depan Bimbel Ganesha Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong seberat 0,02 gram," ungkapnya.

Dari depan Bimbel Ganesha tersebut, pihaknya langsung menggeledah ke rumah atau kost tersangka yang beralamat di Jalan Manggis 2, Kelurahan Roban. Di tempat tersebut, ditemukan lagi barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 1 kantong plastik klip seberat 0,45 gram.

Baca Juga: Seorang Tersangka Sindikat Narkoba Antar Provinsi asal Jatim Ditembak Mati Polda Sumut

Selanjutnya, TKP ketiga, penangkapan dilakukan kepada tersangka DR di Jalan RA Kartini Gang Patora, Kelurahan Sekip Lama.

"Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan satu kantong plastik seberat 0,24 gram yang disimpan tersangka ke dalam remot tv," jelasnya.

Dan TKP keempat, penangkapan dilakukan kepada tersangka AM di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu.

Baca Juga: Diduga Miliki Narkoba di Kediamannya, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polrestabes Bandung

"Dari penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 2 kantong plastik klip dengan berat 21,89 gram," tuturnya.

Dari 4 tersangka dan 4 TKP tersebut, lanjutnya, barang bukti yang didapat sebanyak 22,93 gram. Dari jumlah ini, berarti Polres Singkawang telah menyelamatkan sebanyak 229 orang dari ketergantungan narkotika jenis sabu.

Dengan perhitungan 1 gram sabu bisa digunakan untuk 10 orang dengan masing-masing sabu seberat 0,01 gram.

Baca Juga: Ibu di Medan Tega Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang Demi Membeli Narkoba

"Keempat tersangka ini akan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman pidana mati (penjara seumur hidup) atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Jumari menambahkan, dari empat tersangka yang diamankan, satu tersangka diantaranya adalah merupakan residivis kriminal.

"Tersangka yang dimaksud adalah AM, yang sudah tiga kali melakukan aksi kriminal dan satu kali kasus narkoba," jelasnya.

Baca Juga: Ibu di Medan Tega Jual Putri Kandungnya ke Pria Hidung Belang Demi Membeli Narkoba

Menurutnya, selain pengguna, keempat tersangka yang diamankan ini juga diduga sebagai pengedar.

"Mereka mengambil barang dari Kota Pontianak," tutupnya.

Sementara salah seorang tersangka AM mengaku, sudah empat kali masuk penjara.

Baca Juga: Suami Penyanyi Nindy Ayunda Diciduk Atas Dugaan Kasus Narkoba

"Pertama kasus pencurian, kedua jambret, ketiga motor dan keempat kasus narkoba," katanya.

Mengingat sudah empat kali masuk penjara, diapun mengaku kapok dan berjanji tidak mengulanginya lagi.

"Sudah kapok pak," ujarnya.  ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah