Baca Juga: Penyelundupan Puluhan Ekor Burung Beo Ilegal yang Dimasukan ke Botol Plastik Berhasil Digagalkan
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kami, yakni dari Subdit IV melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku,” lanjutnya.
Dari pemeriksaan, LKT mengaku mendapati burung Kasturi kepala hitam tersebut pada lima tahun lalu. Burung itu dia beli berjumlah dua ekor dan selanjutnya dipelihara dan dikembangbiakan hingga sekarang menjadi 15 ekor.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, sedangkan untuk barang bukti telah kami titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalbar,” tegasnya.
Baca Juga: Dipikir Aman Sembunyi di Bawah Kandang Burung, Eh Apes, Maling ini Malah Diamankan Korban
LKT terancam dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.***