Terlilit Hutang Piutang, S Pukuli Korban Menggunakan Palu

- 21 Januari 2021, 15:16 WIB
Pelaku penganiayaan berencana berinisial S saat ditangkap aparat Polsek Tebas
Pelaku penganiayaan berencana berinisial S saat ditangkap aparat Polsek Tebas /Indra Nova/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK – Karena terlilit hutang, seorang pelaku berinisial S, tega memukul korban berinisial P dengan sebuah palu.

Peristiwa yang terjadi di rumah korban di Desa Pusaka, Kecamatan Tebas, Kabupaten Sambas, pada Rabu 20 Januari 2021 ini menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah dibagian kepala.

Kapolres Sambas, AKBP Robertus B. Herry AP melalui Kapolsek Tebas, Iptu Ambril membenarkan adanya kejadian ini.

Baca Juga: Bu Guru di Palembang Ini Jadi Korban Penganiayaan Pacarnya Sendiri

“Penganiayaan berencana ini disebabkan karena hutang piutang,” ucap Kapolsek Tebas, Kamis 21 Januari 2021.

Dia menceritakan, sebelum penganiyaan terjadi, pelaku berinisial S berjanji akan mendatangi korban untuk membayar hutangnya yang berjumlah Rp130 juta.

Namun pelaku tidak berniat untuk membayar hutangnya, bahkan pelaku justru mengelabui korban dengan cara menggunakan kertas seperti uang yang dilipat-lipat di dalam plastik hitam.

Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan dan Penganiayaan Anggota TNI di Sumedang Ditangkap Polisi

“Pelaku mencoba mengelabui korban dengan memasukkan kertas seperti uang ke dalam plastik hitam dan diberikan kepada korban,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x