Terlilit Hutang Piutang, S Pukuli Korban Menggunakan Palu

- 21 Januari 2021, 15:16 WIB
Pelaku penganiayaan berencana berinisial S saat ditangkap aparat Polsek Tebas
Pelaku penganiayaan berencana berinisial S saat ditangkap aparat Polsek Tebas /Indra Nova/Warta Pontianak

Ketika korban mencoba mengambil plastik tersebut, pelaku langsung memukul kepala korban dengan sebuah palu. Korban tidak bisa mengelak lagi, palu tersebut mengenai kepala bagian kiri korban.

“Korban masih sempat meminta tolong, dan suara korban terdengar oleh istrinya di rumah. Lalu istri berteriak minta tolong dan warga setempat langsung menuju ke rumah korban,” kata Kapolsek.

Baca Juga: Marak Pencurian Rumah Kosong di Pontianak, Pelaku Masuk dari Jendela Samping

Melihat korban bersimbah darah, warga langsung membawanya ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Pelaku berhasil diamankan warga, tak lama kemudian pelaku dibawa oleh anggota Kepolisian Polsek Tebas beserta barang bukti yakni Palu yang digunakan pelaku dan kertas dalam kantong plastik hitam.

Baca Juga: Jasad Perempuan yang Bersimbah Ditemukan di Medan, Polisi Buru Pelaku

“Atas kejadian ini, pelaku dijerat pasal 353 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tutupnya. ***

Halaman:

Editor: Yuniardi


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah