Polsek Pontianak Utara Ringkus 4 Penjudi Liongfu, Uang Rp2 Juta Ikut Diamankan

- 31 Januari 2021, 13:31 WIB
Barang bukti perjudian/ foto humas polresta pontianak
Barang bukti perjudian/ foto humas polresta pontianak /Dok. Polresta Pontianak/

WARTA PONTIANAK - Polsek Pontianak Utara mengamankan 4 orang yang kedapatan bermain judi liong fu di Kawasan Sungai Slamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu, 30 Januari 2021.

Baca Juga: Hendak Tawuran, Lima Remaja Diamankan Tim Enggang Polresta Pontianak

4 orang tersebut berinisial SL, HD, MG, dan LP harus berurusan dengan kepolisian usai tertangkap tangan bermain judi saat petugas menggrebek salah satu rumah di kawasan tersebut.

“4 orang ini kami dapati atas informasi dari masyarakat atas aktivitas perjudian yang meresahkan masyarakat, pasalnya di kawasan tersebut sering terjadi aktivitas perjudian,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli.

Baca Juga: Pembakar Bendera Merah Putih Viral di Medsos, Polisi: Pelakunya WNI di Malaysia

Dari tangan ke 4 pelaku ini, polisi mengamankan alat judi beserta dadu dan uang tunai Rp2 juta yang diduga hasil perjudian.

“Pelaku dan barang bukti kami langsung serahkan ke polsek Pontianak Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, 4 pelaku dijerat dengan undang undang nomor 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Zodiak Ini Berpotensi Jadi Youtuber dan Influencer

“Masyarakat agar tidak melakukan aktivitas perjudian, jika masih ditemukan akan kmi tindak tegas karena ini merupakan penyakit masyarakat terlebih di tengah pandemi covid 19,” tutupnya.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x