Penjambret Kalung Emas di Teluk Batang Berhasil Diringkus Polisi

- 3 Februari 2021, 02:46 WIB
Ilustrasi: Polisi amankan pelaku jambret
Ilustrasi: Polisi amankan pelaku jambret /Pixabay/

WARTA PONTIANAK – Setelah 18 hari menjadi buronan polisi, lantaran telah melakukan perampasan sebuah kalung emas milik WY (50 tahun) di toko sembako milik korban di Kecamatan Telok Batang pada 13 Januari 2021 lalu, akhirnya JA (33 tahun) berhasil anggota Sat Reskrim Polres Kayong Utara dibantu oleh anggota Polsek Teluk Batang.

Dari tangan tersangka, yang beralamat di Kecamatan Pontianak Timur ini, polisi berhasil menemukan barang bukti hasil kejahatan berupa dua buah kalung emas seberat 6 gram, dengan panjang 3,9 cm dan 3,5 cm.

“Kalung emas ini terbagi menjadi dua, lantaran putus saat pelaku menjambret korban,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Kayong Utara, Iptu Jaminto kepada wartawan, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Pura-pura Tanya Alamat, Spesialis Jambret Tarik Kalung di Leher Wanita Paruh Baya

Menurtu Jaminto, JA berhasil ditangkap pada Minggu 31 Januari 2021 sekitar pukul 13.00 Wib di Jalan lingkar tepatnya di dekat Kantor Samsat Kayong Utara.

Saat itu, anggota Sat Reskrim Polres Kayong Utara dibantu anggota unit Reskrim Polsek Teluk Batang menemukan keberadaan tersangka berkat penyelidikan secara intensif.

Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian mendapatkan informasi serta bukti yang kuat jika JA merupakan pelaku penjambretan di Kecamatan Teluk Batang.

Baca Juga: Jambret Handphone, AR Diamankan Warga Gang Saleh

“Akhirnya JA berhasil diringkus  tanpa perlawanan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x