Dugaan Tipikor Pengadaan Ikan Arwana, Ini Penjelasan Dinas Perikanan Kabupaten Kapuas Hulu

- 11 Februari 2021, 13:56 WIB
Ikan Arwana
Ikan Arwana /zoosnow/ Pixabay/Pixabay

WARTA PONTIANAK –  Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan ikan Arwana di Dinas Perikanan Kapuas Hulu tahun 2020 yang diselidiki Polres Kapuas Hulu, bukanlah sebesar Rp4,5 Miliar, melainkan Rp2,6 Miliar.

“Pagu awal memang dananya Rp4,5 Miliar, namun setelah direfocusing saat itu menjadi Rp2,6 Miliar," kata Kepala Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Roni Januardi, Kamis 11 Februari 2021.

Roni menjelaskan, dari dana Rp2,6 Miliar tersebut, bukan semuanya untuk pengadaan ikan Arwana, melainkan ada juga ikan lainnya.

Baca Juga: TOK! Majelis Hakim PN Tipikor Memvonis 10 Tahun Penjara ke Mantan Jaksa Pinangki

"Untuk pengadaan ikan Arwana mulai dari bibit hingga calon indukan itu ada 18 paket, dengan total anggaran Rp1,13 Miliar. Namun ada 1 paket yang tak bisa dikerjakan karena tidak memenuhi syarat," ujar Roni.

Terhadap kasus dugaan Tipikor ini, Roni mengaku dirinya sudah dimintai keterangan terkait hal tersebut oleh pihak Polres Kapuas Hulu.

"Pada Rabu 10 Februari 2021, saya sudah siap siap mau berangkat ke Polres, namun karena penyidik ada di Pontianak, sehingga jadwal saya untuk dimintai keterangan ditunda," jelasnya.

Baca Juga: Kejari Kapuas Hulu Tahan Tiga Tersangka Kasus Tipikor Reboisasi Hutan 2013

Hingga saat ini dirinya masih menunggu penjadwalan ulang, terkait undangan permintaan keterangan dari pihak terkait.

"Untuk pegawai teknis kami terkait yang menangani program tersebut sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian," ucapnya.

Sementara Kepala Bidang Budidaya Dinas Perikanan Kapuas Hulu, Sulaiman menyampaikan, ada 25 pengadaan ikan Arwana dibidangnya.

Baca Juga: Pemerintah Bebaskan Pajak Impor Pengadaan Vaksin Covid-19

"Ada 25 pengadaan ikan dibidang saya, 18 pengadaan ikan Arwana," ucapnya.

Sulaiman yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan tersebut menyampaikan, pengadaan Ikan Arwana ini ada di beberapa titik mulai dari Kecamatan Putussibau Utara, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Batang Lupar, Bunut Hilir, Suhaid, Mentebah dan Badau.

"Untuk pelaksana kegiatan ini pun karena paketnya ada 18, maka pelaksananya pun ada 18 perusahaan. Semua kegiatannya terlaksana, hanya 1 saja yang tidak terlaksana," jelasnya.

Dalam perkara ini kata Sulaiman, dirinya dengan sejumlah staf dinas sudah dimintai keterangan dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Pemkab dan Kejaksaan Negeri Landak Gelar Sosialisasi Hukum Pengadaan Barang atau Jasa Covid-19

Sementara Kapolres Kapuas Hulu, melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Rando menyampaikan, saat ini sudah ada belasan perusahaan yang diperiksa serta pengumpulan keterangan saksi-saksi.

"Persoalan tersebut masih tahap penyelidikan atas dugaan penyimpangan dari pengadaan ikan Arwana yang di peruntukan ke sejumlah kelompok masyarakat," ujarnya.

Rando menjelaskan, dalam proses pengadaan ikan Arwana tersebut diduga ada penyimpangan dari anggaran yang di sediakan dinas terkait tidak sesuai dengan harga pengadaan ikan.

Baca Juga: Pengadaan Vaksin, Kemenkeu Ingin Suntik Dana Rp2 Triliun ke Bio Farma

“Indikasinya dugaan penggelapan dana tersebut, tetapi untuk lebih jelas setelah kami lakukan pemeriksaan dan pengumpulan keterangan saksi-saksi, persoalan itu baru tahap penyelidikan," tutupnya. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah