Dari jumlah tersebut terdiri dari 18 peserta uji SIM C dan 3 peserta uji SIM A. Namun, hanya 12 peserta SIM C dan 2 peserta SIM A yang dinyatakan lulus.
Kemudian, peserta uji SIM yang dinyatakan lulus diarahkan oleh petugas untuk datang kembali ke Satpas Polres Singkawang guna pengambilan SIM.
Baca Juga: Asyik Nih! Jokowi Berikan Peluang kepada Warga Miskin untuk Bikin SIM Gratis
"Tidak perlu menunggu lama, SIM pun segera dicetak dan diberikan kepada yang bersangkutan," ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pelaksanaan uji praktek SIM di lokasi kelompok masyarakat tertentu ini akan rutin dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Polri akan terus berinovasi guna mempermudah masyarakat dalam mengurus SIM agar masyarakat semakin antusias.
Baca Juga: Ini Syarat dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Pontianak
Dengan uji SIM di luar lingkungan kepolisian masyarakat tidak kesulitan dan tidak merasa gerogi dan takut sehingga kelulusan lebih banyak dan semakin lebih baik.
"Harapannya fungsi daripada SIM sebagai legalitas kompetensi bagi para pengemudi tercapai dan akan terus ditingkatkan," jelasnya. ***