Kelabui Penjual, Pasutri Ini Curi 3 HP di Konter Pontianak Timur

- 20 Februari 2021, 22:36 WIB
Ilustrasi pencurian rumah
Ilustrasi pencurian rumah /Pixabay/

WARTA PONTIANAK - Sepasang suami istri atau pasutri di Kota Pontianak harus berurusan dengan Polisi setelah terbukti mencuri 3 unit handphone (hp) di salah satu konter di Kawasan Pontianak Timur, Jumat 19 Februari 2021.

Guna melancarkan aksinya, Pasutri ini berbagi peran untuk mengelabui penjual dengan istrinya berinisial K yang berperan sebagai pembeli pulsa sementara sang suami berinsial I mengambil 3 unit handphone yang ada di etalase pada 12 Februari 2021.

Usai melakukan pencurian, pasutri ini langsung kabur dan menjualnya kepada rekannya berinisial M. Sementara uang hasil menjual barang bukti untuk berfoya-foya.

Baca Juga: Kena Batunya! Pencuri Berilmu Sakti Ini Menjerit Kesakitan saat Dipukul Pakai Daun Kelor

“Awalnya kami mengamankan M sebagai penadah, dari informasi M kami langsung mengembangkan kasus pencurian ini, karena pelaku utama saat itu berada di Pontianak Timur,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Rulli Robinson Polli.

Mendapatkan informasi keberadaan pasutri ini, tim buru sergap Polresta Pontianak Kota langsung mengamankan pasangan ini di Kawasan Pontianak Timur dan pasangan ini mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Kapal Pencuri Ikan Berbendera Malaysia Ditangkap di Selat Malaka, KKP: Awak Kapal Berkebangsaan Myanmar

“Dari keterangan mereka (pasutri) keduanya juga mencuri di lokasi lainnya yang saat ini masih kami kembangkan,” pungkasnya.

Baca Juga: Komplotan Pencuri Rumah Kosong Diciduk Polisi, 1 Wanita Diamankan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan pasutri ini terancam dengan hukuman 7 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x