110 Burung Berkicau Tak Berdokumen Resmi Diamankan Polisi dan BKSDA Kalbar

- 22 Februari 2021, 19:57 WIB
2 ekor love bird salah satu dari jenis burung yang diamankan saat hendak dikirim ke pulau Jawa
2 ekor love bird salah satu dari jenis burung yang diamankan saat hendak dikirim ke pulau Jawa /Dika Febriawan/Warta Pontianak

WARTA PONTIANAK - Tak dilengkapi dokumen resmi, 110 ekor burung berkicau berbagai jenis diamankan tim gabungan Polsek Pelabuhan Laut Dwikora Pontianak, Balai Karantina kelas 1 A Pontianak, dan Balai konservasi Sumber Daya Alam Kalbar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Minggu 21 Februari 2021.

Pengiriman 110 jenis burung berkicau ini rencananya akan dibawa ke Pulau Jawa dengan menggunakan KM Dharma Kartika yang diangkut oleh satu unit fuso.

“Awalnya petugas merasa curiga dengan satu mobil fuso yang saat dilakukan pengecekan ternyata berisikan ratusan burung berkicau dengan berbagai jenis yang disimpan di dalam keranjang buah,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Dwikora Pontianak, IPTU. Wendy saat diwawancarai awak media pada 22 Februari 2021.

Baca Juga: Burung Jalak Kerbau yang Diamankan BKSDA dan Polsek Pelabuhan Akhirnya Dilepasliarkan

Saat dilakukan pengecekan seluruhnya tanpa dilengkapi dokumen resmi.

“Untuk barang bukti langsung kita serahkan ke BKSDA dan rencananya akan di lepas liarkan,” katanya.

Dari burung berkicau yang diamankan ini diantaranya 102 ekor burung kacer, 1 ekor burung kapas tembak, 4 ekor burung cucak hijau, 1 ekor burung cililin, dan 2 ekor burung love bird.

Baca Juga: BKSDA dan KP3L Pontianak Amankan Ratusan Jalak Kerbau Tanpa Dokumen

“Mirisnya dari jenis burung yang diamankan ada 2 jenis burung yang dilindungi yakni burung cililin dan burung cucak hijau,” tambahnya.

Usai dilakukan pendataan dan pemindahan kandang sementara, tim gabungan ini akan mendata peta penyebaran habitat dari jenisnya untuk dilepasliarkan.***

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x