“Mereka bertugas pada tempat asal dia bertugas. Jadi lulus tes ini yang sudah bertugas dari tempat dia dulu,” sambungnya.
Para PPPK ini nantinya akan menerima gaji pada tanggal 1 Maret 2021 mendatang saat sudah ditetapkan keterangan melaksakan pekerjaan.
“Kemudian PPPK ini baru menerima gaji ketika sudah ditetapkan surat keterangan melaksanakan pekerjaan. Tanggal 1 Maret 2021 nanti mereka langsung dapat gaji dan mulai bekerja pada tangal 1 Maret,” beber Ani.
Baca Juga: Kuota PPPK tahun 2021 di Kalbar Sebanyak 1.038, Kepala BKD: Seluruhnya Guru
Ani mengungkapkan, perjanjian kerja yang dimiliki 47 orang PPPK ini berlaku hanya satu tahun. Untuk tahun depan, akan ada pembaharuan penetapan.
“Perjanjian kerja nya itu satu tahun sekali, jadi tahun depan diperbaharui lagi. Usianya minimal 58 tahun,” tutupnya. ***