2 Ribu Rumah Tak Layak Huni di Kapuas Hulu Diusulkan Untuk Dibedah

- 3 Maret 2021, 19:44 WIB
Ilustrasi rumah tak layak huni.
Ilustrasi rumah tak layak huni. /Polres Bogor/Linna Syahrial

Gawat menjelaskan, BSPS  merupakan program pemerintah untuk merehab atau memperbaiki rumah warga yang tidak layak huni. 

"Bantuan tersebut sasarannya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) guna meningkatkan kualitas rumah beserta sarana, prasarana dan fasilitas umum," jelas Gawat. 

Baca Juga: Tim Provos Polda Kalbar Sidak ke Polres Kapuas Hulu, Ada Apa?

Gawat mengatakan, bantuan itu bukan untuk masyarakat yang ekonominya mapan. Pihaknya melakukan pengambilan data yang objektif agar tidak menimbulkan persoalan. 

"Jangan sampai mereka berpikir bahwa pemerintah pilih kasih, sehingga data yang ada sudah sesuai kondisi riil dilapangan,” ucapnya. 

BSPS kata Gawat, merupakan stimulan bagi masyarakat untuk bisa bergotong royong dalam meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni.

Baca Juga: Dandim Ingatkan Perusahaan Kelapa Sawit di Kapuas Hulu Tak Boleh Bakar Lahan

"Bantuan diberikan dalam bentuk bangunan bukan uang. Jadi, sudah ada tim suplier untuk menyediakan material sehingga proses pengerjaan sesuai mekanisme dan koridor yang ada," tutupnya. ***

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah