Pedangang Ikan Basah di Pontianak Tak Tahu jika Ikan Belida Dilindungi

- 8 Maret 2021, 18:04 WIB
Ikan belida sudah tidak jadi bahan utama pembuatan pempek karena sudah sangat langka
Ikan belida sudah tidak jadi bahan utama pembuatan pempek karena sudah sangat langka /*

WARTA PONTIANAK - Banyak pedagang di pasar tradisional di Kota Pontianak belum mengetahui adanya peraturan Keputusan Menteri KKP (Kelautan dan Perikanan) nomor 1 tahun 2021 tentang jenis ikan di Indonesia yang dilindungi salah satu diantaranya Ikan Belida.

Baca Juga: Simak 8 Cara Membudidayakan Ikan Cupang bagi Kamu yang Masih Pemula

Terkait Permen tersebut, Pedagang ikan di Pasar Kemuning Kota Pontianak, Abdul Syukur mengaku belum mendapat informasi apapun terkait Ikan Belida yang sudah masuk dalam daftar dilindungi.

Jika memang ikan Belida masuk dalam kategori dilindungi, seharusnya segera di sosialisasikan ke nelayan, pemancing, pedagang, hingga ke warga yang mengkonsumsi ikan tersebut.

“Larangan tersebut saya tidak tahu dan bahkan baru tahu sekarang, padahal saya berjualan ikan sudah bertahun-tahun berjualan disini, dan memang jika dilarang untuk dijual atau dikonsumsi seharusnya instansi terkait gencar sosialisasikan ke kami-kami ini jangan sampai kami berurusan dengan hukum,” ujarnya kepada wartawan pada Senin 8 Maret 2021.

Walaupun begitu, untuk konsumen yang sering membeli ikan, ikan Belida memang kurang peminat, selain karena jarang ada pemancing atau nelayan yang menangkap, ikan Belida memiliki banyak duri dibanding ikan lain yang membuat konsumen kurang berminat.

Baca Juga: Aniaya Keponakan yang Masih di Bawah Umur Dengan Pecahan Kaca, Paman Berinisial FA Ditangkap Polisi

“Udah bertahun-tahun ini tidak pernah ada, dulu sekali pernah, itupun datang dengan kondisi sudah mati tidak segar, karena memang Ikan ini di Pontianak jarang yang minat,” tambahnya.

Selain itu, pedangang ikan di Pasar Flamboyan Kota Pontianak Dodi juga belum mengetahui adanya peraturan tersebut, karena memang Ikan Belida sangat jarang sekali dijual di Pontianak, kalaupun ada, jumlahnya tidak banyak.

“Jarang memang ikan itu saya jual dan ikan itu susah didapat, kalaupun ada paling beberapa ekor saja, belum tentu sebulan sekali datangnya, untuk ikan belida masuk daftar dilindungi saya baru tahu, karena selama ini yang saya jual memang jarang ikan belida,” ujarnya kepada wartawan pada Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: 338 CPNS Ikuti Diklatsar di Lingkungan Pemkot Pontianak

Jika memang ada jenis ikan konsumsi yang dilindungi, para pedagang meminta pemerintah untuk sosialisasi dan dapat memberikan solusi alternatif tidak hanya sekedar membuat larangan menangkap atau memperjualbelikan ikan yang masuk dalam katagori dilindungi tersebut.***

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x