TUKS Dibiarkan Layani Kepentingan Umum di Pontianak, Herman : Pemerintah Cepat Evaluasi, Saat Ini Sangat Liar

- 14 Maret 2021, 20:09 WIB
Aktifitas bongkar muat di TUKS yang masih melayani kepentingan umum
Aktifitas bongkar muat di TUKS yang masih melayani kepentingan umum /Dokumen Warta Pontianak/

Baca Juga: Hati Hati Jika Unggah Ujaran Kebencian di Grup WhatsApp, Virtual Police Akan Memantaunya

Hasi rapat pun memutuskan KSOP Kelas II Pontianak bersama asosiasi maupun pengusaha pelayaran dan instansi terkait akan melakukan diskresi (kebebasan mengambil keputusan sendiri dalam setiap situasi yang dihadapi) guna memuluskan agar TUKS yang beroperasi di Pontianak dapat melayani kepentingan umum, dengan alasan urgen, karena situasi masih masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dan kebijakan publik Herman Hofi Munawar menyebut, bahwa semua TUKS yang ada di Kota Pontianak mesti dievaluasi kembali oleh Pemerintah Daerah. Karena, banyak TUKS diduga sudah melakukan penyimpangan terhadap aturan atau regulasi yang ada dan telah ditetapkan.

"Pemerintah daerah juga punya kewenangan dalam menegakan aturan. Makanya, Pemprov maupun Pemkot serta Pemkab harus tegas. Sebab, bagaimanapun TUKS ini disamping melayani kepentingan perusahaan, namun terkadang juga ada yang melayani kepentingan masyarakat, misalnya distribusi barang dan sebagainya, dan secara langsung memenuhi kebutuhan masyarakat," ujar dosen di Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak pada Minggu, 14 Maret 2021.

Tetapi persoalanya, kata dia, apakah betul, kapal-kapal pengangkut barang yang bersandar di TUKS berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat atau tidak. Selama ini, Pemerintah Daerah tidak pernah melakukan evaluasi seperti itu. 

Baca Juga: Saingi Pasaran handphone Kelas Menengah, Micromax luncurkan In 1

Sehingga persoalan ini, lanjut Herman, berjalan begitu saja, padahal di dalam regulasi yang ada tidak dibenarkan adanya TUKS digunakan untuk melayani kepentingan umum, dalam artian dimanfaatkan oleh perusahaan lain untuk menggunakan TUKS tersebut. Namun, TUKS ini hanya diperuntukan melayani kepentingan perusahaan yang bersangkutan, khususnya berkaitan dengan bidang usaha perusahaan seperti produksi dan lain sebagainya.

"TUKS ini bisa digunakan kalau untuk pendidikan, penelitian dan sebagainya itu masih dibenarkan penggunaannya," ujarnya.

Soal diskresi, Herman menjelaskan, bahwa diskresi dapat dilakukan, misalnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan sebagainya. Itu pun dapat dilakukan jika situasi benar-benar dalam keadaan sangat mendesak atau emergency. Namun, pemerintah mestinya harus melihat. Apakah betul perlu ada diskresi atau tidak.

Herman menjelaskan, bahwa diskresi itu bukan lahir dari asosiasi, namun dari pejabat yang berwenang. Nantinya, pejabat tersebut yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut, apakah betul bahwa keberadaan TUKS ini perlu diperluas fungsinya berkaitan dengan kepentingan masyarakat atau tidak.

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah