Harisson menyampaikan, KJRI di Kuching Malaysia hanya mengikuti intruksi pemerintah Malaysia untuk mendeportasi PMI tanpa melihat apa yang menjadi persyaratan kesehatan agar bisa masuk ke Indonesia.
“KJRI di Kuching ini keliatannya tidak memperhatikan itu dan percaya-percaya saja dengan pemerintah Malaysia. Mereka diminta oleh pemerintah Malaysia untuk mendopertasi PMI ke Indonesia lewat Kalbar mereka langsung acc saja, mereka nggak lihat hasil pemeriksaannya,” bebernya.
Baca Juga: Menteri Kesehatan Filipina Umumkan Temuan Baru Varian Covid-19
Sedangkan, sebanyak 69 PMI telah mengantongi negatif PCR pada pemeriksaan bulan Januari tahun 2021. Sementara itu, surat KJRI memuat bulan Maret 2021. Jelas, pemeriksaan yang dilakukan terhadap PMI tersebut sudah dilakukan hampir 3 bulan yang lalu.
“Padahal syarat masuk Indonesia ini harus PCR negatif 3 kali 24 Jam. Nah jadi gimana KJRI itu? Seakan-akan KJRI ini hanya menjadi kaki tangan pemerintah Malaysia untuk mempermudah memulangkan PMI kesini,” geram Harisson.
Ditambahkannya, PMI yang tiba dengan membawa hasil positif Covid-19 jelas akan membahayakan masyarakat Kalimantan Barat.
“Ini yang saya sesalkan, agar kedepan KJRI ini benar-benar teliti dalam menyeleksi atau memulangkan PMI ini,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya akan selalu bekerjasama untuk mengawasi secara ketat para PMI yang dideportasi dari Malaysia agar tidak kemudian menjadi sumber penularan di Kalbar. ***