Buntut Penyelundupan 1,1 Kg Sabu yang Dilakukan Warga Binaan, Petugas Temukan 7 Handphone

- 17 Maret 2021, 09:57 WIB
Petugas sedang memeriksa lemari di salah satu kamar tahanan narkoba
Petugas sedang memeriksa lemari di salah satu kamar tahanan narkoba /Humas Lapas Klas II A Pontianak/

Baca Juga: Penangkapan 1,1 Kg Sabu Jaringan Lapas Pontianak, Ini Pengakuan Tersangka

“Kami selalu komitmen dan siap mendukung penegak hukum membongkar sindikat narkoba yang diduga melibatkan warga binaan, karena selama ini razia dilakukan dua kali seminggu. Dengan adanya dugaan keterlibatan warga binaan pada peredaran narkoba, saya telah meintruksikan jajaran untuk melakukan razia empat kali dalam seminggu,” tuturnya.

Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Pontianak Utara menangkap pria berinisial MS (32) asal Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 1,1 kilogram di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Minggu 14 Maret 2021.

Dari keterangan MS, narkoba tersebut dia bawa atas perintah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak berinisial CU dan dari instruksi yang diberikan CU melalui sambungan telpon, MS harus menyerahkan narkoba tersebut kepada seseorang di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur.

Baca Juga: Selain Kurir Pembawa 1,1 Kg Sabu, Polisi Juga Tangkap 2 Tersangka Jaringan Narkoba di Lapas Pontianak

Dari keterangan pelaku MS, polisi melakukan penyelidikan lanjutan. Hasilnya dua orang pelaku, yakni SW dan IR ditangkap. Keduanya diketahui merupakan istri dan adik ipar dari CU, warga binaan yang diduga mengendalikan bisnis haram tersebut.***

 

Halaman:

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah