Sidak di Toko dan Minimarket Jelang Ramadan 2021, Pemkab Kapuas Hulu Temukan Barang Kedaluwarsa Beredar

- 10 April 2021, 12:52 WIB
Petugas saat melakukan sidak salah satu minimarket di Putussibau
Petugas saat melakukan sidak salah satu minimarket di Putussibau /Taufiq As/

Sementara itu, Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini menyebut, dari hasil pengecekan barang ini, memang masih ditemukan toko-toko yang menjual barang kedaluwarsa.

“Kita harus terus mengingatakan kepada pelaku usaha soal barang kedaluwarsa agar tidak dijual,” ujar Sekda.

Sekda menyampaikan, dalam pengecekan tadi pihaknya juga menemukan makanan yang tidak tampak masa kedaluwarsanya seperti roti.

“Mungkin ini kelalaian kita juga dalam melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha. Tentunya ini menjadi evaluasi kita,” ujarnya.

Baca Juga: KORMI Ada di Kapuas Hulu, Wakil Bupati Harap Olahraga Tradisional Tidak Hilang

Sekda mengatakan, dalam Sidak hari ini, pihaknya tidak melakukan pemusnahan barang karena bukan kewenangan mereka melainkan dari Pemerintah Provinsi.

“Tentunya hasil Sidak ini akan kita laporkan kepada Provinsi bagaimana tindak lanjut terhadap temuan barang kedaluwarsa ini,” jelasnya.

Selain itu Sekda mengharapkan, pemeriksaan barang kedaluwarsa ini dari dinas terkait jangan hanya dilakukan pada bulan puasa maupun hari raya besar keagamaan.

“Ke depan kita evaluasilah dalam pengecekan barang-barang kedaluwarsa ini, mungkin bisa dilakukan dalam 3 bulan sekali sehingga pelaku usaha tentunya berhati-hati dalam menjual barang dagangannya,” tutupnya.  ***

Halaman:

Editor: Y. Dody Luber Anton


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah