KPK Panggil Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Dirjen Pajak Kemenkeu

- 21 April 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. //ANTARA

WARTA PONTIANAK - Direktur Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dipanggil KPK sebagai saksi atas dugaan kasus suap pajak.

Baca Juga: Nathalie Holscher Hapus Semua Foto Bersama Sule di Instagram: Saya Selesai

"Pemeriksaan kali ini sebagai saksi tindak pidana korupsi (TPK) penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 21 April 2021.

Tak hanya itu, tim penyidik lembaga antirasuah juga turut menjadwalkan pemeriksaan pada Kepala Biro Administrasi Keuangan PT Bank Panin Indonesia, Marlina Gunawan sebagai saksi.

Baca Juga: Erlinawati: Hari Kartini harus Jadi Momentum Bagi Perempuan untuk Berkontribusi

Terkait perkara ini, Angin Prayitno beserta lima orang lainnya berinisial DR, RAR, AIM, VL, dan AS telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri dalam jangka waktu 6 bulan. Hal ini dilakukan guna kepentingan penyidikan yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah.

Baca Juga: Kades Semanga’ Kecam Pemda Sambas Terkait 150 Ton CPO yang Mencemari Sungai

Sementara itu, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Namun, tim penyidik lembaga antirasuah belum mempublikasikan para tersangka termasuk dengan konstruksi perkaranya.***

Editor: Faisal Rizal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x