Mendapat informasi tersebut, aparat langsung menuju ke kediaman pelaku di Desa Dalam Kaum dan mendapatkan seorang wanita berinisial N. Saat dilakukan penggeledahan, aparat berhasil menemukan barang bukti satu helai kantong plastik hitam yang didalamnya terdapat dompet warna merah bermotif bunga yang berisikan 29 paket plastik klip transparan berisikan sabu, satu buah dompet warna kuning bermotif bunga yang didalamnya berisikan 4 paket plastik klip transparan berisikan sabu, satu buah pipet runcing warna ungu bergaris putih, satu buah tabung kaca dengan total berat Shabu Bruto 23,14 gram, serta dua buah handphone.
“Selanjutnya dilakukan penyerahan Barang Bukti beserta tersangka ke Mapolres Sambas guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kasat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. ***