Seorang Warga di Kapuas Hulu Serahkan Sepucuk Senjata Api Rakitan ke TNI

- 20 Juni 2021, 17:47 WIB
Penyerahan senjata api rakitan dari warga Kapuas Hulu kepada anggota TNI Kodim 1206 Psb
Penyerahan senjata api rakitan dari warga Kapuas Hulu kepada anggota TNI Kodim 1206 Psb /Istimewa/
WARTA PONTIANAK – Seorang pria berinisial TS (49) warga Desa Landau Mentail Kecamatan Boyan Tanjung Kabupaten Kapuas Hulu menyerahkan satu pucuk senjata api kepada anggota TNI Kodim 1206 Psb, Minggu 20 Juni 2021.
 

"Senjata api yang diserahkan bapak TS ini berjenis rakitan yang masih aktif,” kata Dandim 1206 Psb,Letkol Inf Jemi Oktis Oil pada Minggu 20 Juni 2021. 
Dandim menyatakan, kepemilikan senjata api ini diketahui dari informasi masyarakat setempat bahwa ada yang memiliki senjata api tersebut tanpa dokumen atau izin.

“Dari informasi tersebut anggota kami dibawah berkoordinasi dengan Unit Intel Kodim 1206 untuk ditindaklanjuti,” ujar Dandim.
 

Setelah ditindaklanjuti kata Dandim, warga berinisial TS tersebut mau secara sukarela menyerahkan sepucuk senjata api rakitan tersebut kepada pihaknya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada warga yang telah sadar dan memahami bahwa memiliki dan menyimpan senjata rakitan tanpa dokumen akan dikenakan hukuman penjara sesuai Undang - undang yang berlaku,” jelas Dandim.

Dandim mengimbau kepada  masyarakat yang mungkin masih memiliki atau menyimpan senjata rakitan atau sejenis amunisi dan Bahan peledak baik yang masih aktif dan tidak aktif, untuk tidak segan menyerahkan kepada pihak Kodim 1206 Psb.
 
Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Sulit Buat Sertifikat Gegara HGU PT AMS

“Masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata rakitan tanpa dokument hal tersebut melanggar hukum,” tutupnya.***
 

Editor: Faisal Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah