PT AMS Diduga Serobot Tanah Warga

- 21 Juni 2021, 11:09 WIB
Pertemuan antara warga Desa Ranyai dengan pihak Perusahaan PT AMS belum lama ini
Pertemuan antara warga Desa Ranyai dengan pihak Perusahaan PT AMS belum lama ini /Istimewa /

WARTA PONTIANAK – Tidak bisa diprosesnya sertifikat warga Desa Ranyai, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu diduga kuat terjadi penyerobotan lahan. Hal ini diungkapkan oleh Thomas Yusuf salah satu pemilik lahan kepada wartawan saat diwawancarai melalui WhatsApp, Minggu 20 Juni 2021.

Thomas menjelaskan dirinya yang tidak bisa membuat sertifikat tanah atas lahan miliknya. Di mana menurutnya peta HGU ditentukan oleh pihak perusahaan tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

"Saya tidak pernah tahu kalau tanah saya masuk dalam HGU PT AMS, karena saya tidak pernah merasa menyerahkan tanah saya ke  perusahaan Sawit PT AMS ," katanya.

Thomas mengklaim jika lahan miliknya memiliki S-K-T dan tanah miliknya merupakan hasil pembagian sebagai masyarakat saat ada kegiatan perkebunan karet dari Dinas Perkebunan sekitar tahun 90-an.

"Semua masyarakat mendapatkan pembagian lokasi untuk menanam karet saat itu," tuturnya.

Baca Juga: Warga Kapuas Hulu Sulit Buat Sertifikat Gegara HGU PT AMS

Namun kata Thomas, saat dirinya hendak membuat sertifikat gratis pada tahun lalu, ketika petugas BPN turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran, BPN menyatakan tanahnya sudah masuk HGU PT. AMS, sehingga sertifkat atas lahannya tidak dibisa diterbitkan.

"Bukti kuatnya adalah semua masyarakat di Ranyai Hilir mengetahui jika itu merupakan tanah pembagian untuk bapak saya dan sudah diserahkan orang tua ke saya," jelasnya.

Thomas menjelaskan  jika ditanya apakah hanya tanah miliknya saja yang masuk HGU?

“Tentu tidak. Sebab banyak tanah warga yang masuk HGU. Yang pasti dari sejak awal PT. AMS masuk desa saya, saya tidak pernah yang namanya menyerahkan satu centi pun tanah saya ke PT AMS," ucapnya.

Baca Juga: Wamen ATR akan Bagikan 515 Sertifikat Redistribusi Tanah Kapuas Hulu  

Penolakan HGU yang dilakukan kata Thomas, saat pertama kali PT AMS masuk, karena memang tidak semua masyarakat yang menyerahkan saat PT AMS mencari lahan di desa Ranyai Hilir itu.

"Sudah beberapa kali kami melakukan pertemuan agar masyarakat yang memang tidak mau menyerahkan jangan dipaksakan," ujarnya.

Sementara lahan miliknya terdapat dua hektar lebih yang masuk HGU.

" Ini terjadi menurut saya karena pihak PT AMS saat membuat peta HGU tanpa izin memasukan tanah kami ke dalam peta HGU," kesalnya.

Baca Juga: 27 Pelaku Usaha IKM di Kapuas Hulu akan Terima Sertifikat Halal

Thomas mengatakan, pihak perusahaan dapat dikatakan menyerobot tanah warga, karena dirinya memang tak mau menyerahkan tanah.

Ditambahkannya pula, untuk jumlah warga yang setuju atau menyerahkan lahan kepada PT AMS, dirinya tidak tahu. Namun untuk data terakhir yang tidak mau menyerahkan lahannya ada di Desa Ranyai Hilir.

"Kalau pihak kecamatan tidak ada. Kalau dari desa mereka sudah beberapa kali mencoba memediasi kami, tapi dari pihak PT AMS selalu tidak ada penyelesaian dan tidak pernah mau melepaskan tanah kami dari HGU," tuturnya.

Ditambahkannya, pada intinya dirinya tidak pernah merasa menyerahkan tanah ke PT AMS. Dan dirinya akan tetap bertahan kalau tanah nya tetap bukan tanah HGU PT AMS.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Incar Motor Korban Setelah Tau Ada Sertifikat Tanah dalam Jok

"Kami sudah beberapa kali menyurati pihak BPN Kapuas Hulu dan tembusan ke DPRD dan Bupati tahun lalu (Bupati sebelumya) tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut atau tidak ada respon," ungkapnya.

Atas masalah ini, Thomas beharap kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu agar peta HGU PT AMS diperiksa, serta ditinjau kembali karena banyak tanah masyarakat yang masuk HGU tanpa seijin pemiliknya dan masyarakat tidak bisa membuat sertifikat.

Sementara Kepala Desa Ranyai Hilir, Feronika Dessy kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan persolan HGU PT. AMS dan warga masih belum selesai hingga saat ini.

Selaku Kepala Desa, dirinya berusaha semaksimal mungkin melayani masyarakat nya yakni dengan menindaklanjuti keluhan atau permasalahan yang ada, termasuk persoalan HGU ini.

Baca Juga: RUU Anti Muslim, Macron: Untuk Setop Poligami dan Sertifikat Keperawanan

"Waktu itu kami pernah menyurati ke BPN Kapuas Hulu masalah HGU. Sampai  sekarang titik terang nya belum ada," jelasnya.

Feronika mengatakan, pemerintah desa sudah dua kali menyurati. Tapi belum ada tanggapan dan penyelesaian masalah ini.

"Kami dulu pernah meminta pihak perusahaan untuk bertanggung jawab mengenai tanah masyarakat yang terkena HGU tetapi mereka bilang pihak BPN yang tahu masalah ini," jelasnya.

Berkaitan berapa luas lahan masyarakat yang masuk dalam HGU PT AMS, dirinya kurang mengetahui. Namun untuk penyerahan lahan masyarakat, tidak semua menyerahkan.

"Informasi ini saya ketahui dari warga," ucapnya.

Baca Juga: Penerapan Sertifikat Elektronik di Kawasan Pesisir Memiliki Risiko

Masuknya tanah warga dalam HGU PT AMS diketahui ketika masyarakat hendak membuat sertifikat PRONA pada tahun 2020.

"Masyarakat baru sadar kalau tanah nya tidak bisa dibuat sertifikat, karena termasuk lahan HGU," ucapnya.

Ditambahkannya, pertemuan dengan pihak perusaahan pun sudah dilakukan. Namun saat itu perusahaan minta untuk menyurati BPN.

"Sampai sekarang tidak ada jawaban," kata Kades Ranyai.

Baca Juga: Gus Menteri Bagi-bagi 1000 Sertifikat Tanah di Sulawesi Barat, Cek Daftar Penerimanya di sini

Feronika pun berharap agar perusahaan dapat bertanggung jawab atas masalah HGU ini, sehingga masyarakatnya memiliki hak secara penuh dan diakui dalam kepemilikan tanah secara sah di negara dan dapat diterbitkan sertifikatnya.

"Untuk Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, saya  meminta perannya dalam menyelesaikan permasalahan ini," tutupnya.

Sementara pihak PT AMS sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tanah yang dikeluhkan warga. ***

Editor: Yuniardi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah