Penerapan Sertifikat Elektronik di Kawasan Pesisir Memiliki Risiko

- 16 Februari 2021, 21:45 WIB
Ilustrasi sertifikat tanah.
Ilustrasi sertifikat tanah. /bpn go. Id

WARTA PONTIANAK - Pengamat kelautan dan Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim menyatakan penerapan sertifikat elektronik pertanahan di kawasan pesisir bisa riskan atau memiliki risiko yang harus diperhitungkan matang-matang.

Abdul Halim, mengatakan sejumlah risiko yang harus dipertimbangkan masak-masak adalah kemungkinan data bocor dan mudah dialihfungsikan karena telah berbentuk data digital.

Namun, Abdul Halim juga menyadari bahwa masih ada sejumlah permasalahan terkait dengan pengelolaan lahan di kawasan pesisir seperti problematika legalitas kawasan yang masih terkendala hingga kini.

Baca Juga: Landak Terima 9000 Sertifikat Tanah Gratis dari Jokowi, Ini Pesan Karolin

Untuk itu, ujar dia, berbagai pihak seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) perlu bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BPN untuk penyelesaian persoalan tersebut.

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia mendorong  Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan sosialisasi terkait kebijakan sertifikat tanah elektronik guna menghindari informasi palsu.

"Saya rasa sosialisasi terhadap sertifikat elektronik ini harus dilakukan terlebih dahulu oleh BPN untuk sampai ke masyarakat sehingga kalau ini disampaikan ke masyarakat, nantinya masyarakat juga bisa mengetahui apa itu sertifikat elektronik," kata Rezka Oktoberia dalam rilis, Selasa, 16 Februari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sambas Terima 4.026 Sertifikat Tanah dari Presiden Jokowi

Menurut Rezka, masih banyak warga yang tidak memperoleh informasi ini secara utuh.

Untuk itu, ujar dia, BPN baik tingkat pusat maupun tingkat daerah untuk benar-benar menyiapkan suatu sistem maupun perangkat yang utuh terkait dengan sertifikat elektronik tersebut.

Dengan demikian, lanjutnya, akan tercipta sistem yang matang yang diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti peretasan, bocor, atau duplikasi data.

"BPN juga harus memperhatikan keamanan sistem sibernya untuk menghindari kebocoran data, duplikasi atau ketidaksinkronan maupun pemalsuan data," katanya.

Baca Juga: Gus Menteri Bagi-bagi 1000 Sertifikat Tanah di Sulawesi Barat, Cek Daftar Penerimanya di sini

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menanggapi kontroversi pergantian sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik (Sertifikat-el) yang tengah menjadi kontroversi pada masyarakat.

Sofyan Djalil menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN tidak akan menarik sertifikat tanah fisik yang masih dimiliki masyarakat.

Menurut Sofyan, sebagian masyarakat salah paham terkait pergantian sertifikat elektronik ini.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dalam webinar yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN secara virtual, Kamis 4 Februari 2021.***

Editor: M. Reinardo Sinaga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x