Baca Juga: PBB Menyerukan Penghentian Pasokan Senjata ke Militer Myanmar
Penyerahannya kepada pihak Kodim 1206 Putussibau melalui Pj Danramil 08 Bunut Hilir Serka Basori dari Kepala Desa Teluk Aur, Suratno, Senin 28 Juni 2021 pukul 13.00 Wib bertempat Kantor Koramil 1206-08 Bunut Hilir.
“Kita mengapresiasi warga yang menyerahkan senpi tanpa dokumen yang mereka miliki. Mereka sudah sadar dan memahami bahwa memiliki senjata api atau senjata rakitan adalah salah satu tindakan melanggar hukum," kata Dandim 1206 Putussibau, Letkol Inf Jemi Oktis Oil, Selasa 29 Juni 2021.
Jemi mengatakan, Senpi rakitan jenis lantak yang diserahkan kedua warga tersebut satu dalam kondisi aktif kondisi aktif dan satu lainnya kondisi rusak ringan.
Baca Juga: Ajendam XII Tanjungpura Gelar Latihan Menembak Senjata Ringan
"Saya juga ucapkan terima kasih juga kepada Kepala Desa Teluk Aur yang telah membantu memberikan arahan dan himbauan kepada warga desa yang telah sadar secara suka rela menyerahkan 2 pucuk senjata rakitan ke pada pihak Kodim 1206 Putussibau," tutupnya.***