Kejari Kapuas Hulu Siap Tindaklanjuti Program Ubi Dinas Pertanian di Sukamaju

- 23 Juli 2021, 15:29 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Eddy Sumarman
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu Eddy Sumarman /Taufiq AS/

WARTA PONTIANAK - Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Eddy Sumarman menyampaikan, pihaknya siap menindaklanjuti program ubi kayu Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2016-2017 di Desa Suka Maju Kecamatan Mentebah.

"Kami sendiri tidak tahu masalah program penanaman ubi ini. Tentunya kita akan tindaklanjuti dilapangan masalah ini," katanya saat konperensi pers di acara HUT Adhiaksa ke 61 kepada sejumlah wartawan, Kamis 22 Juli 2021.

Sementara itu Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Kalbar menyampaikan kepada sejumlah wartawan, apa yang disampaikan Ketua Gapoktan ini dapat menjadi pintu masuk kepolisian maupun jaksa di Kapuas Hulu melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jaksa Belum Pernah Tangani Kasus PETI di Kapuas Hulu 

"Kontruksi hukumnya begitu sederhana, dimana ada perbedaan volume atau luas bantuan perkebunan ubi kayu antara Gapoktan dengan dinas pertanian Kapuas Hulu. Di mana menurut Gapoktan luas bantuan perkebunan ubi kayu seluas 30 hektar lebih,  sementara dinas pertanian mengatakan 70 hektar," jelasnya.

Herman Hofi mengatakan, sebenarnya setiap tahun anggaran secara rutin Pemda selalu diperiksa oleh BPK. Tentu saja cerita bantuan perkebunan ubi kayu yang katanya 70 hektar dengan anggaran Rp4 miliar yang merupakan bagian dari APBD kapuas hulu tentu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

"Sekarang yang menjadi pertanyaan,  apakah yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK pasti sudah sesuai. Jawabannya belum tentu benar. Selama pemeriksaan itu hanya bersifat administratif. BPK paling hanya melakukan uji petik terhadap APBD tersebut," ujarnya.

Lanjut Herman Hofi, dengan begitu apakah ada kesesuaian antara administrasi dengan substansinya dari program perkebunan ubi itu?.

"Gonjang-ganjing perbedaan program tanam ubi ini perlu mendapatkan perhatian dari aparat penegak hukum," ucapnya.

Herman Hofi menegaskan, seharusnya penegak hukum tidak perlu menunggu ada laporan baru bertindak. Sebab masalah ini bukan delik aduan. Namun delik umum menyangkut dugaan penyimpangan APBD. Namun asas presumtion of enocien harus dikedepankan.

Halaman:

Editor: M. Reinardo Sinaga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x